ABSTRAKAparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, ASN adalah aparatur yang bebas dari intervensi politik. Dengan kata lain, sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, ASN harus netral. Netralitas ASN salah satunya adalah larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehingga terbebas dari pengaruh
Abstrak: Program pengabdian masyarakat ini memfokuskan pada peningkatan sadar hukum dan sadar lingkungan masyarakat Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta menuju Kampung Green Gampingan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum dan lingkungan, membangun semangat gotong royong dalam menciptakan kampung yang bersih, sehat dan asri melalui. Metode pengabdian dilakukan dengan metode M3R, yaitu: musyawarah dan rencana program, realisasi atau implementasi program, dan rawat, serta Participation Action Research dengan mitra pengabdian: Rukun Warga Kampung Gampingan dan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) Kampung Gampingan dengan jumlah peserta 25 orang, terdiri dari 11 orang laki-laki dan 14 orang perempuan.Berdasarkan hasil evaluasi pra dan pasca melalui pengisian kuesioner bahwa terdapat peningkatan pemahaman kesadaran hukum dan lingkungan sekitar 18%, dan berdasarkan participation action research terdapat hasil nyata gerakan nyata masyarakat Kampung Gampingan melalui semangat dan aksi gotong royong mengubah lahan penuh sampah menjadi lahan ekonomis (kolam ikan lele dan ladang sayuran). Namun upaya ini belumlah maksimal, saran untuk peningkatan kedepan diperlukan komitmen yang kuat seluruh elemen masyarakat untuk pengelolaan sampah melalui pembuatan bank sampah dan pembentukan kampung sadar hukum (Darkum) dan kampung sadar lingkungan (Kampung Darling).Abstract: This community service program focuses on increasing legal and environmental awareness of the Gampingan community, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, towards the Green of Gampingan Village. This service aims to increase understanding of legal and environmental awareness and build the spirit of mutual cooperation in creating a clean, healthy, and beautiful village. The service method uses M3R (deliberation and program planning, realization, evaluation, and monitoring), and participatory action research with partners: Rukun Warga Kampung Gampingan dan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) with 25 participants, 11 men, and 14 women. Based on the results of the pre- and post-evaluation through filling out questionnaires that there is an increase in understanding of legal and environmental awareness of about 18% and based on participatory action research there are tangible results of the real movement of the Gampingan Village community through the spirit and action of mutual cooperation (gotong royong) to turn land full of waste into economic land (catfish and vegetable fields). However, this effort has not been maximized, recommendations for future improvements require a strong commitment from all elements of society for waste management through the creation of a waste bank and the establishment of a law-conscious and environmentally conscious village.
Kemajuan teknologi khususnya teknologi informasi menimbulkan akibat baik dan buruk. Salah satu akbiat buruknya adalah munculnya ketergantungan remaja pada gadget, baik berupa laptop, hape maupun alata komunikasi lain. Ketergantungan para remaja tersebut adalah dengan keranjingan bermain game di hape mereka tanpa mengenal waktu. Akibatnya kebiasan membaca mulai berkurang. Kegiatan membaca sebagai salah satu sarana kemajuan peradaban mulai ditinggalkan dan diganti dengan bermain game online melalui hope. Hal ini pun terjadi pada remaja di lingkungan Masjid Muqorrobin, dalam setiap kesempatan para remaja tersebut cenderung bermain gadget, misalnya waktu antara sholat Maghrib dan sholat Isya digunakan untuk berkelompok bermain game online bersama-sama di serambi masjid. Kegiatan-kegiatan dilakukan di masjid Muqarrabin juga tidak ramah pada mereka, kegiatan hanya berorientasi kepada kegiatan orang-orang usia dewasa dan tua, seperti pengajian, taddarus dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal itu maka pengabdian ini bertujuan untuk membangun kembali budaya membaca para remaja dilingkungan Masjid Muqorrobin, secara konkret tujuan pengabdian ini adalah membentuk perpustakaan Masjid Muqorrobin. Adapun metode yang dilakukan adalah 1) melakukan brain stroming yaitu curah gagasan dalam mewujudkan perpustakaan Masjid Muqorrobin; 2) pendampingan dalam rangka menyusun regulasi struktur organisasi masjid serta tata kelola masjid, khususnya berkaitan dengan perpustakaan Masjid Muqorrobin; 3) pengumpulan buku-buku serta inventarisasi buku-buku dan 4) pemilihan duta baca Masjid Muqorrobin. Kegiatan pengabdian ini terlaksana dengan baik sesuai dengan keterbatasan kondisi yang masih dalam situasi pandemic covid 19, dimana kegiatan dilakukan sesuai protocol Kesehatan. Kegiatan pengabdian ini menimbulkan implikasi yang sangat luar biasa yaitu menggugah kesadaran takmir dan jamaah (orang tua) Masjid Muqorrobin tentang arti penting budaya membaca.
Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh Bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnya
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.