Perkembangan industri fintech di era revolusi industri 4.0 menjadi tren transaksi keuangan di tengah-tengah masyarakat dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Legalitas yang memadai sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang diakibatkannya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi urgensi pembentukan undang-undang fintech sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa transaksi fintech di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Legal Research dengan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah perundang-undangan tentang fintech sangat urgen dibentuk sebagai upaya legalisasi penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi fintech di Indondesia, terutama sengketa yang dilakukan oleh fintech ilegal. Hal ini dikarenakan peraturan yang sudah ada ternyata belum mengatur secara menyeluruh terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech. Dengan demikian, undang-undang terkait penyelesaian sengketa transaksi fintech perlu dirumuskan. Implikasi yang dihasilkan adalah agar pemerintah segera membuat peraturan perundang-udangan terkait fintech, agar semua pihak yang terlibat dalam transaksi fintech merasa nyaman dan terlindungi keamananannya
The issue of zakat in today's society is very complex and dynamic. Zakat, which is expected to be an instrument of economic empowerment of the people, must be able to explore its potential. One of the potentials of zakat that can be hope in the development of the Islamic economy is the determination of the percentage of zakat dynamically. This is interesting because the percentage of zakat is considered by some academics to be a fixed thing (tsubut) and cannot be changed, but is that true? And how is the actual determination of the percentage of zakat at the time of the prophet by looking at the socio-historical at that time? Then how is the percentage of zakat contextualized in the current era? This article is a normative-philosophical study, and it is library research using an Islamic legal philosophy approach to the percentage of zakat in this modern era. The result of this article is that the percentage of zakat is not standard (tsubut). Several narrations have implications for scholars' opinion that the percentage of zakat is seen from the masaqah in getting it and is evidence that zakat is dynamic. This is following al-Qarafi's opinion, namely by positioning the prophet Muhammad when setting the zakat percentage policy, not as a messenger of God but rather as a leader in regulating the policies of his people.Abstrak: Isu zakat dalam masyarakat saat ini sangat kompleks dan dinamis. Zakat yang diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat harus mampu menggali potensinya. Salah satu potensi zakat yang dapat diharapkan dalam pengembangan ekonomi Islam adalah penentuan persentase zakat secara dinamis. Hal ini menarik karena persentase zakat dianggap oleh sebagian akademisi sebagai hal yang tetap (tsubut) dan tidak dapat diubah, namun apakah itu benar? Dan bagaimana sebenarnya penentuan persentase zakat pada masa nabi dengan melihat sosio-historis pada saat itu? Lalu bagaimana konteks persentase zakat di era saat ini? Artikel ini merupakan kajian normatif-filosofis, dan merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam terhadap persentase zakat di era modern ini. Hasil dari pasal ini adalah prosentase zakat tidak baku (tsubut). Beberapa riwayat berimplikasi pada pendapat ulama bahwa persentase zakat dilihat dari masaqah yang mendapatkannya dan merupakan bukti bahwa zakat itu dinamis. Hal ini sesuai dengan pendapat al-Qarafi, yaitu dengan memposisikan Nabi Muhammad SAW dalam menetapkan kebijakan persentase zakat, bukan sebagai utusan Allah melainkan sebagai pemimpin dalam mengatur kebijakan umatnya.
Industri Rumah Tangga di Desa Pasuruhan berkembang cukup baik, khususnya industri olahan gula merah. Walaupun, pemasaran yang dilakukan masih secara tradisional dan juga belum memiliki legalitas PIRT dari pemerintah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar mitra dapat melakukan pendaftaran PIRT dan meningkatkan pemasaran produk. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampinan kepada mitra secara langsung di lapangan (mitra terlibat aktif dalam kegiatan). Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan persiapan, pelaksanaan inti, penyajian hasil pengabdian, dan pelaporan pengabdian. Hasil kegiatan pengabdian ini mitra mampu memahami terkait tata cara pendaftaran PIRT dan dapat melakukan pemasaran produk secara modern (online). Kegiatan serupa dengan ini sangat penting dilakukan di kemudian hari agar dapat membantu pelaku Industri Rumah Tangga dalam melakukan pendaftaran PIRT dan mampu melakukan pemasaran secara online.
Jenang Lot Karyasari merupakan salah satu home industri yang berlokasi di Dusun Bojong RT/RW 003/012 Desa Mendut Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Industri jenang lot Karyasari di Dusun Bojong merupakan industri berskala rumah tangga, dimana penggunaan tenaga kerjanya sebanyak 5 orang yang berasal dari masyarakat sekitar. Industri jenang lot skala rumah tangga ini masih bersifat tradisional, baik dalam proses produksi maupun pemasarannya. Selain itu juga belum memilki ijin P-IRT dalam usahanya serta belum memiliki Sertifikasi Halal home industri. Walaupun demikian, industri jenang lot tersebut masih dapat bertahan sampai saat ini di tengah persaingan dengan industri sejenis dari daerah lain.
The government's policy on Complete Systematic Land Registration (PTSL) is a policy initiated by the Ministry of Agrarian Affairs of the Republic of Indonesia in 2017, then further refined in 2018 as it still has problems in its implementation. The policy is expected to expedite the existing land certification process in Indonesia, including waqf land certification. However, this policy should be tested to measure the level of effectiveness against the facilities and acceleration of the certification process, especially the waqf land certification at Magelang Regency. The purpose of this study is to analyze the effectiveness of government policies on PTSL towards accelerating the certification of waqf land at Magelang Regency. Research methods are field research and qualitative approach by checking interview results, PTSL related regulations, regulations related to registration of waqf land certification, scientific journals related to soil certification, etc. The results of this study show that the implementation of government policies on PTSL towards accelerating the certification of waqf land is not optimally implemented in Magelang Regency. This can be seen from the percentage of waqf land certification levels at Magelang Regency still low, despite experiencing a decline after the birth of government policy on PTSL.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.