<p><strong>Abstrak</strong></p><p><strong> </strong></p><p class="Default">Implementasi Undang-Undang Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan demokratisasi proses kebijakan, konsolidasi sumber daya dan aset, dan penguatan dan pemberdayaan masyarakat dengan memunculkan partisipasi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Pemerintah desa dalam mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pengembangan sistem informasi desa. Metode penelitian yang dilakukan penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Bantul telah menerapkan keterbukaan informasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik desa. Pemerintah Desa mempunyai komitmen untuk mengembangkan sistem informasi desa melalui penyediaan website yang memuat profil desa, program kegiatan, dan laporan penggunaan anggaran. Dalam mewujudkan <em>good goverment</em>, desa Panggungharjo masih memiliki kendala diantaranya keterbatasan sumber daya manusia dalam memahami peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan sistem informasi desa, metode kerja yang implementatif dan teruji, prosedur layanan informasi publik, penyediaan informasi publik sesuai kebutuhan, dan sebagian masyarakat kurang berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan maupun pengawasan penyelengaraan pemerintahan.</p><p> </p><p>Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa; <em>Good Governance</em>; Sistem Informasi Desa.</p>
Indonesia yang menganut sistem demokratis menerapkan model pemerintahan yang terbuka.Keterbukaan Informasi Publik merupakan kunci bagi peningkatan partisipasi masyarakat.Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik danUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan pembentukkan PPID danpengembangan Sistem Informasi Desa. Keberadaan Desa Girikerto yang dikenal sebagai desa budayadan memiliki potensi sebagai desa wisata belum mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.Kondisi ini dapat menimbulkan potensi ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah desa dankurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Tujuan Program Pengembangan DesaMitra ini adalah mewujudkan Desa unggulan dan pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkankesejahteraan rakyat melalui penyediaan dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.Metode yang digunakan dalam pengabdian ini berangkat dari konsep pemberdayaan masyarakat denganpendekatan Action Research. Cara pendekatan ini menghasilkan rumusan bersama masyarakat danpemerintah desa yaitu penatakelolaan informasi dan dokumentasi publik melalui kelembagaan PPIDdan membangun Sistem Informasi Desa berbasis digital. Dengan terbentuknya PPID dan penyampaianinformasi desa melalui website maka Desa Girikerto telah mengimplementasikan standar layananinformasi publik sesuai UU KIP. Keterbukaan Informasi Desa merupakan wujud penyelenggaraanpemerintahan yang baik dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dengan kemudahan aksesberbasis digital.
Public services in Indonesia have many complaints from the public due to unclear procedures, limited access to information, and inadequate infrastructure. The enactment of the Law on Public Information Disclosure gives the public the right to supervise governance and improve the quality of information management and services within the Public Agency. The DIY Regional Government PPID which has been established since 2013 has not shown good performance. The purpose of this study was to analyze the performance of PPIDs and the factors that influence the acceleration of bureaucratic reform to create a culture of information openness. Performance evaluation is measured based on aspects of productivity, service quality, responsiveness, responsibility, and accountability. Meanwhile, the influencing factors are seen from personal / individual, leadership, team, system, and contextual (situational) factors. This research method uses a qualitative descriptive approach. The data collection technique is done through interviews, observation, and documentation study. An important finding from the performance evaluation results is that PPID productivity and accountability are still low. Meanwhile, factors that hinder performance are limited understanding of PLID, lack of intensity of communication between the Regional Head and Assistant PPIDs and the absence of budget support for PPID. Strategies that need to be carried out include improving the quality of PPID service performance by compiling a community satisfaction index, updating the classification of information regularly, monitoring and evaluation by giving awards and punishment, improving personality and utilizing various social media.
Konsep desa wisata di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan yang signifikan. Kabupaten Sleman, sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kontur geografis beragam dan memiliki banyak destinasi desa wisata. Dinas Pariwisata Sleman mencatat pada tahun 2019 desa wisata yang terdapat di Kabupaten Sleman berjumlah 47 mulai dengan status rintisan, tumbuh, berkembang, dan mandiri. Desa Wisata Gamplong salah satunya, merupakan bagian dari 47 desa wisata yang terdapat di Kabupaten Sleman dan juga mampu menyandang status desa wisata mandiri. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa bahwa dalam aspek perencaaan, desa wisata Gamplong sudah memiliki langkah perencanaan yang baik dan matang dan strategis. Namun dalam pelaksanaan dan upaya pengembangan masih terdapat kendala yang cukup berarti. Mulai dari pandemi, penyamaan persepsi dengan stakeholder, hingga terkait dengan keberpihakan
Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F maka setiap warga negara memiliki hak atas akses informasi. Tujuan dari UU KIP diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanan pembangunan dan wujud tatakelola Badan Publik yang transparan dan akuntabel serta adanya pengawasan dari masyarakat dalam proses penyelenggaran negara yang baik. Badan Publik Negara di DIY memiliki kewajiban untuk mematuhi UU KIP dengan menyediakan, mengumumkan, dan melayani informasi. Penelitian ini melakukan penilaian terhadap pelaksanaan UU KIP pada Badan Publik Negara di DIY terhadap ketiga hal di atas melalui 3 (tiga) tahap penilaian yaitu Self Assessment Questionare (SAQ), Peninjauan Website, dan Kunjungan ke Badan Publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen Badan Publik Negara dalam mematuhi UU KIP masih rendah sehingga upaya mendorong budaya keterbukaan informasi pada Badan Publik perlu ditingkatkan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi adalah adanya PPID, pengembangan sistem informasi yang memberikan kemudahan layanan informasi yang cepat, biaya ringan, dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Serta pengelolaan informasi yang akurat dan obyektif.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.