Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata “dapat†dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu†sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah , tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.
The Corona virus has changed aspects of married life. Divorce is currently booming because of the Covid 19 virus. Divorce occurs due to several factors, in general the trigger for divorce cases to increase is due to the Covid-19 pandemic. Covid-19 has had a significant impact on all aspects of life, including the divorce application that occurred at the Lhokseumawe Syar'iyah Court. This study aims to determine and analyze the increase in divorce requests during the Covid-19 Pandemic at the Lhokseumawe Syar'iyah Court and the factors causing the divorce, as well as the judge's efforts to reduce the occurrence of divorces affected by Covid-19 at the Lhokseumawe Syar'iyah Court. This study uses a qualitative approach with the type of field research. While the data collected in the form of primary and secondary data, the data obtained using direct interview techniques and documentation. To make it easier to check the data, in checking the validity of the data, the researcher uses the triangulation method. From this research, the writer gets several conclusions. The results of the study found that during the Covid-19 pandemic divorce cases at the Lhokseumawe Syar'iyah Court experienced an increase, but the cause of the divorce could not be stated specifically the impact that occurred due to the Covid-19 pandemic or these causes had occurred before the pandemic. . Divorce cases during the COVID-19 pandemic were caused by several factors and the dominant factors were economic factors, there was no harmony or constant bickering resulting in domestic violence, leaving one side behind, as well as the judge's efforts to reduce divorces affected by COVID-19. 19 at the Lhokseumawe Syar'iyah Court, namely through mediation.
Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal 1 ayat 8 UU No 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban. Karya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan PSK sebagai korban dalam kasus prostitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktek prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Protection of witnesses is not based on charity law enforcers, but a right guaranteed by law. Government with members of the legislature has enacted a law on protection of witnesses and victims. The impact of the birth of this legislation to guarantee the physical protection of witnesses from threats and protection of freedom of the witness to ensure the information it conveys no intervention from certain parties. Guarantee the protection of witnesses to be strong after the birth of the witness and victims protection agency is given authority to handle the implementation of protection, the protection of policy-making and supervision. Although this form of protection provided in the statute has not been given guarantees legal protection that is always necessary witness in the face of serious criminal cases. Keywords: Perlindungan, Saksi, Hukum Pidana
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.