2018
DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3960
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan PSK Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi

Abstract: Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal 1 ayat 8 UU No … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Indonesia sebagai Negara hukum 7 sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Untuk menetukan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana yang dikenal dengan asas legalitas. 8 Prostitusi sebagai tindak pidana 9 dalam KUHP diatur dalam beberapa Pasal.296, 297,281,dan 289. Pasal 296 tersebut menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan,diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.…”
Section: Hukum Positif Menanggulangi Aktivitas Prostitusi Dan Prostit...unclassified
“…Indonesia sebagai Negara hukum 7 sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Untuk menetukan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana yang dikenal dengan asas legalitas. 8 Prostitusi sebagai tindak pidana 9 dalam KUHP diatur dalam beberapa Pasal.296, 297,281,dan 289. Pasal 296 tersebut menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan,diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.…”
Section: Hukum Positif Menanggulangi Aktivitas Prostitusi Dan Prostit...unclassified
“…21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, reintegrasi sosial adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan orang kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. Hak atas "pemulangan" harus dilakukan dengan memberi jaminan bahwa korban benar-benar menginginkan pulang, dan tidak beresiko bahaya yang lebih besar bagi korban tersebut (Yuhermansyah & Zahara, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified