Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau dikenal dengan sebutan istilah LGBT adalah fenomena sosial yang sedang banyak disorot masyarakat baik dari nasional maupun internasional. Permasalahannya adalah ketika masyarakat Indonesia tidak mempunyai kesepakatan yang sama tentang kedudukan LGBT di negara ini karena alasan sebuah Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada dasarnya mempunyai tujuan agar pelaksanaan HAM sesuai dengan Piagam PBB tentang HAM, UUD 1945, dan Pancasila dapat tumbuh dengan kondisi yang kondusif. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan mendeskripsikan bagaimana perilaku LGBT yang meresahkan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional secara mayoritasnya. Disamping itu tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana tinjauan HAM Nasional dan HAM Internasional terhadap perilaku LGBT tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal research atau disebut dengan penelitian hukum sosiologis yang mana melihat hukum merupakan gejala sosial yang bersifat empiris dengan menggunakan data primer hasil wawancara dengan MUI, ICMI dan Komnas HAM serta data sekunder yang diambil dari Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, handbook Komnas HAM, Deklarasi HAM dan handbook UNDP ( United Nations Development Program). Dengan begitu, perilaku LGBT tidak dapat dibenarkan karena tidak ada legalitasnya dan melanggar norma-norma kesusilaan serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat terwujud, yaitu menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesia. Dan menurut HAM Internasional sendiri perilaku LGBT tidak diakui karena dalam Deklarasi HAM tidak ada pelegalan terhadap LGBT dan hanya disebutkan pria dan wanita sebagai pasangan.
Ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan territorial suatu negara. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah pengembangan usaha melalui sistem franchise yang di Indonesia diistilahkan dengan waralaba. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba memberikan defenisi Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undangundang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hak-hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
In the civil law, the freedom to make an agreement is given to everyone, either the agreement in form or material, as long as the agreement does not conflict with the rule of law, decency, and decency in society. When an agreement is made and binding on the parties, the next thing to pay attention to is how the agreement is implemented. in this case the employment agreement. If there are parties who do not carry out the contents of the agreement, there will be a default and if the party's default in the employment relationship of a person who is in default, various problems will arise which are carried out by the worker. In the employment relationship, a worker who is in default will cause various problems that arise which are carried out by the worker, namely resigning while still being bound by a contract agreement with the company, and resigning without giving 30 days' prior notice. A normative juridical approach to the title's laws and regulations is used in this research method. Employees who abruptly resign from the company without prior notice, in violation of the provisions of Article 162 paragraph (3) of Law Number 13 of 2003 concerning the terms of resignation, are the focus of this study's discussion. According to Article 162 paragraph 3 of Law No. 13 of 2003, employees are prohibited from resigning during the work contract period.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.