Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, maka syahbandar dapat melakukan pendelegasian wewenang dengan cara menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang Kesyahbandaran agar pelayanan pelayaran tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan. Dan dengan dasar pasal 1 angkat 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dimana salah satu upaya dalam penegakan hukum di laut adalah pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Dengan kata lain syahbandar merupakan motor dalam suatu sistem untuk menggerakkan segala kegiatan yang berlangsung di pelabuhan.
Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang memiliki dua kewenangan sekaligus yaitu kewenangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan mengadili sengketa proses pemilihan umum harus sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pelaksanaannya agar tidak menyebabkan tindakan atau putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi cacat wewenang. Terkait hal tersebut, secara atribusi eksistensi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu serta memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu berujung pada putusan yang final dan mengikat guna mewujudkan Pemilu yang Luber-Jurdil dan menegakkan keadilan proses Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan kaidah hukum Pemilu dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan kewenangan Bawaslu dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat/publik. 2) Pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara institusional telah melaksanakan fungsi tersebut secara optimal.
Kerangka hukum dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah telah mengalami kemajuan cukup pesat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Perpres ini mendorong penerapan prinsipprinsip dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka, adil, kompetitif, ekonomis, dan efisien.Regulasi pengadaan Pemerintah melalui keputusan Presiden tidak berada pada tingkat hukum yang cukup tinggi. Masalah utamanya adalah dalam lingkungan desentralisasi, regulasi pengadaan publik melalui keputusan presiden tidak menetapkan prinsip-prinsip dasar dan kebijakan yang mengatur pengadaan Pemerintah pada tingkat perundang-undangan yang cukup tinggi. Inilah yang menyebabkan mengapa ada kebutuhan terhadap Undang-undang (UU) pengadaan yang memperhatikan baik kelaziman yang berlaku secara internasional maupun kepentingan spesifik Indonesia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Statute approach adalah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum. Untuk bahan penelitian, dikumpulkan sebanyak mungkin data yang diperoleh mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian ini. Karena penelitian ini bersifat yuridis normatif, maka digunakan bahan hukum primer dan sekunder.Dalam penelitian ini peneliti menemukan beberapa hasil Kedudukan Hukum pengadaan barang dan jasa dapat menjamin peningkatan pelayanan publik hal ini dapat dilihat dari materi muatan peraturan pelaksana pengadaan barang/jasa yang memiliki kriteria keadaan tertentu terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi yang merujuk pada prinsip hukum transparansi dan akuntabilitas sehingga terpenuhi pelayanan publik atas pengelolaan pengadaan barang/jasa. Bahwa pengaturan hukum atas Tanggung Jawab Jabatan Pengguna Anggaran sebagai Organ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki korelasi antara tanggung gugat lembaga peradilan pada jabatan pengguna anggaran atas kesalahan penggunaan metode penunjukan langsung menjadi tanggung jawab institusi, untuk tanggung gugat perdata dan tanggung jawab pidana pada jabatan pengguna anggaran atas kesalahan penggunaan metode penunjukan langsung, menjadi tanggung jawab pribadi.
The judicial process conducted by the Constitutional Court adheres to the principles of (1) ius curia novit; (2) The hearing is open to the public; (3) Independent and impartial; (4) The judiciary shall be executed in a fast, simple, and low cost; (5) The right to be heard in a balanced manner (audi et alteram partem); and (6) The judge is active and also passive in the hearing. In addition, it needs to be added again one principle that is the principle (7) Predictability of Legality (praesumptio iustae causa). The implementation of these principles is on the whole process of the settlement of disputes by the Constitutional Court. Decision-making of Dispute Resolution in the Constitutional Court (MK) is based on the conviction of constitutional justices after assessing the evidence presented by the parties. Meanwhile, the law has limited the Constitutional Court's authority in the General Election of Regional Heads, which is only to decide the results of the electoral vote count. Therefore, the Constitutional Court of interpretation has created a new norm in the decisions of Pemilukada case. In some of its decisions, the Constitutional Court has expanded the scope of authority to resolve electoral disputes up to the electoral process. Basically, the Constitutional Court's decision on the Election Dispute affects the legal principle which is Final and Binding (binding). The legal principle contains 2 (two) meanings: First, the final and binding decision of the Constitutional Court contains several legal meanings, namely: a) To realize the legal certainty as soon as possible for the parties to the dispute. b.) The Constitutional Court as a constitutional court, unlike conventional courts that apply space for legal action. c.) means a legal engineer. In a sense, the Constitutional Court through its decisions is expected to be able to engineer the law as outlined in the 1945 Constitution as a constitution (gronwet). d.) The Constitutional Court as the sole guard and interpreter of the constitution. Thus, the presence of the Constitutional Court in the Indonesian state administration system is expected to maintain the stability of all elements of the state to remain in line with the mandate of the constitution. Second, the Constitutional Court decision which is final and binding (binding), gave birth to a number of legal consequences in its application. In this case, the authors then classify it into 2 (two) outlines, namely the decision of the Constitutional Court which gives rise to a positive legal effect and a negative legal effect. The legal consequences that have a positive meaning, namely: End a legal dispute; Maintain the principle of checks and balances, and Encourage the political process. While the legal consequences of the Constitutional Court decision which is final and binding in the negative meaning, namely: Closed access to legal efforts and the occurrence of legal vacuum.Abstrak: Proses peradilan yang dijalankan oleh MK menganut asas-asas yaitu (1) ius curia novit; (2) Persidangan terbuka untuk um...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengalokasian anggaran bantuan hukum oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Penelitian menjawab masalah yakni pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah melalui APBN-APBD dilaksanakan berdasarkan UU Bankum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional dibebankan kepada APBN, untuk ditingkat daerah dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD di masing-masing daerah didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum daerah, indeks biaya daerah dan kemampuan keuangan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, melaksanakan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.