Dalam artikel ini menyatakan bahwa pengelolaan kepelabuhan di Indonesia, khususnya dari aspek kegiatan pengusahaan di pelabuhan, saat ini telah berkembang dinamis dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pelabuhan adalah sektor vital cialam kehidupan sosial dalam perekonomian Indonesia, mengingat secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan. Dari aspek sosial pelabuhan menjadi fasilitas umum bagi masyarakat dalam melangsungkan interaksi termasuk didalamnya adalah aktivitas ekonomi. Semakin berkembangnya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kecelakaan kerja, oleh karena itu diperlukan usaha untuk membina, mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apabila tenaga kerja diperlakukan sesuai dengan harkat martabatnya, maka perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penguasaan negara terhadap sektor pelabuhan bukan tanpa alasm. Sektor pelabuhan addah sektor yang penting untuk negara dan juga terkait dengan hajat hidup orang banyak. Sebagai sektor yang vital sudah semestinya sektor pelabuhan dikuasai oieh negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pemisahan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan.