2019
DOI: 10.33772/holresch.v1i3.9874
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Delegasi Wewenang dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Abstract: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, maka syahbandar dapat melakukan pendelegasian wewenang dengan cara menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang Kesyahbandaran agar pelayanan pelayaran tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan. Dan dengan dasar pasal 1 angkat 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang dian… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuat undang-undang secara umum, yaitu tentang kesehatan secara umum diatur sebagaimana diatur dalam Undang- Bagi perawat praktek mandiri, tindakan medis yang dilakukan, secara normatif, (UU 29/2004 dan UU 23/1992) bukan merupakan wewenangnya. Persoalannya, masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan menerimanya, dan penegakan peraturan secara kaku, justru dapat menjadi bomerang bagi pemerintah, khususnya menyangkut pemenuhan kewajiban memenuhi sarana pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat (Medina, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membuat undang-undang secara umum, yaitu tentang kesehatan secara umum diatur sebagaimana diatur dalam Undang- Bagi perawat praktek mandiri, tindakan medis yang dilakukan, secara normatif, (UU 29/2004 dan UU 23/1992) bukan merupakan wewenangnya. Persoalannya, masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan menerimanya, dan penegakan peraturan secara kaku, justru dapat menjadi bomerang bagi pemerintah, khususnya menyangkut pemenuhan kewajiban memenuhi sarana pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat (Medina, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perawat diperbolehkan untuk melakukan tindakan apabila sang dokter memberikan pelimpahan kewenangan baik secara lisan dan tertulis ataupun karena keadaan yang tidak mendukung akibat kurangnya dokter dalam suatu daerah sehingga disini perawat bisa melakukan wewenang yang dimiliki seorang dokter terkait dalam pengobatan pasien. Tetapi apabila di daerah tersebut sudah mengalami perkembangan yang cukup maka tindakan perawat yang mengambil alih wewenang dari seorang dokter ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dapat diterapkan sanksi atas pelanggaran tersebut (Medina, 2011).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…[8] Aktivitas pelabuhan yang sangat kompleks karena melibatkan banyaknya hubungan antara satu kepentingan dengan kepentingan lain mengharuskan adanya pengelolaan yang baik dari para pelakunya. [9] Oleh karena itu sudah seharusnya antar peraturan yang mengatur mengeilai sektor pelabuhan tidak boleh bertentangan dan harus memperhatikan tata urutan perundangudangan yang berlaku sehingga satu pelaksanaan pengusahaan maupun pengelolaan di pelabuhan dapat berjalan dengan lancar. Sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan peran dan fungsi syahbandar yang memiliki kewenangan lebih besar dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum di bidang angkutan perairan, kepelabuhan, dan perlindungan di wilayah laut.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Analisis Konsepsi Perlindungan Hukum Ke...unclassified
“…The harbormaster's office as the agency responsible for shipping safety and security is expected to be careful in checking documents to avoid things that are not desirable considering that the State of Indonesia is an archipelagic country that relies heavily on sea transportation to carry out economic development, especially for islands that have no land transportation or air transportation. [5] The desire of the community is fully supported by the DPR, namely by continuing to urge the government to increase supervision, especially in terms of issuing a sailing permit (SIB) in the shipping sector so that it can be more stringent so that this can avoid the potential for accidents that occur at sea.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%