Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, maka syahbandar dapat melakukan pendelegasian wewenang dengan cara menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang Kesyahbandaran agar pelayanan pelayaran tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan. Dan dengan dasar pasal 1 angkat 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dimana salah satu upaya dalam penegakan hukum di laut adalah pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Dengan kata lain syahbandar merupakan motor dalam suatu sistem untuk menggerakkan segala kegiatan yang berlangsung di pelabuhan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.