Good law is law that is in accordance with the law that lives in society, which of course is also appropriate or is a reflection of the values that apply in society. The dimension of local wisdom of customary law which is based on cosmic, magical and religious thoughts is correlated with the sociological aspect of the perspective and culture of the Indonesian people. One of the indigenous peoples in Riau is the Kunto Darussalam traditional community in Rokan Hulum Regency. Settlement of ulayat land disputes is still used in marital dispute resolution, in consideration of adat law of tribal mamak, juvenile settlement, and settlement of ulayat land disputes. Keywords: Settlement, Customary Dispute, Kunto Darussalam. AbstrakHukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentu sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dimensi kearifan lokal hukum adat yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius ini berkorelasi dengan aspek sosiologis dari cara pandang dan budaya masyarakat Indonesia.Salah satu masyarakat adat di Riau yang masis eksis adalah masyarkat adat kunto Darussalam di Kabupaten rokan Hulum. Hukum adat yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa dalam perkawinan, dalam pengangkatan datuk/ninik mamak suku, penyelesian kenakalan remaja, dan penyelesian sengketa tanah ulayat. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Adat, Kunto Darussalam.
Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, begitu pula yang terjadi di Provinsi Riau keberadaan hutan sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari deforestasi, konflik kehutanan, korupsi kehutanan dan lain sebagainya yang terjadi di Provinsi Riau. Oleh karena itu perlu pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Perhutanan Sosial. Namun disayangkan keberadaan perhutanan sosial di Provinsi Riau saat ini belum maksimal dan belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hambatan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial selama ini di Provinsi Riau antara lain : pertama, minimnya anggaran yang disediakan Kedua, Perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit belit, Ketiga, kesalahan menetapkan target perhutanan sosial berdasarkan luas. Keempat, kesulitan menentukan lokasi lahan, terkadang lahan yang diberikan kepada masyarakat sangat sulit untuk dijangkau, Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat tidak bernilai ekonomis. Untuk mengatasi hambatan di atas, maka perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya : pertama, tersedianya anggaran yang memadai. Kedua, Dipermudah perizinan dan administrasi Ketiga, Peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk pendampingan. Keempat, lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Kelima, komoditi yang ditawarkan ke masyarakat bernilai ekonomis. Oleh karena itu perlu adanya suatu Model Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Ekologis di Provinsi Riau dengan menekankan pengelolaan berdasarkan nilai-nilai agama untuk menjaga hutan dan melestarikannya secara berkelanjutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 mereview beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 1 angka (6) yang dinyatakan bahwa kata Negara tentang Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini memberikan konsekuensi, yaitu memperkuat kedudukan hutan adat. Namun, disisi lain belum terbentuk suatu pola perlindungan yang pasti sehingga masih rawan konflik. Oleh karenanya, perlu dicarikan pola perlindungan hutan adat pasca putusan MK tersebut. Metode penelitian dilaksanakan secara normatif. Kedudukan hutan adat pasca putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, semula merupakan hutan negara berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sebagai konsekuensinya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Pola perlindungan hutan adat pada masyarakat adat di Provinsi Riau pasca putusan MK memberikan hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.