Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis, begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan.
Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap tidak bisa diberikan.
Pernikahan merupakan ikatan antara seorang laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Dikarenakan adanya ikatan antara dua orang maka sesuai dengan prinsip perdata akan timbul hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang salah satunya adalah kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah dapat dibedakan menjadi dua yaitu nafkah lahir dan batin. Terkait pemenuhan nafkah batin yang tidak terpenuhi dijadikan objek untuk diminta pembayaran ganti rugi secara materiil. Hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu setelah ditinjau dari perspektif Hukum Islam hal tersebut pun belum ada aturan yang mengaturnya.
Kata kunci: Kehidupan Batin; Kompensasi Material; Hukum Islam
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.