Tourism is one of the sources of income that, until now, has become a prima donna. Tourism as a form of the industry has given good advice to the central government, local governments, village governments, the private sector, and the community. In its development, tourist destinations are divided into two forms natural and artificial. Both forms of tourist destinations are located in tourist villages. Tourism development is currently directed at realising tourist villages. Tourist destinations are also equipped with a tourism industry that in it strives to provide all forms of needs needed by tourists, both services and goods. The tourism industry players consist of tourist destination managers and MSME players who sell goods or services. The relationship between tourist destination managers and MSME actors is framed in an agreement made orally based on the principles of trust and needs. This situation tends to cause injustice to MSME actors, who are generally small people. Therefore, solving the problem through a legal breakthrough in regulating business contracts for managing tourist destinations is necessary. The agreement between tourist destination managers and MSME actors is the rule of the game between both parties, which governs rights and obligations. The manufacturing process needs protection from the local government by making regulation yang a reference in managing tourist destinations. Thus, MSME players who are small people are allowed to participate in finding income from the tourism industry in their area by not burdening them.
Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah. Permasalahan utama dalam penuisan ini ialah apakah diperbolehkan membentuk tenaga ahli bagi kepala daerah dan bagaimana kajian hukumnya terkait persoalan tersebut. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas freis ermessen atau kebebasan bertindak bagi seorang pejabat negara untuk menjalankan tugasnya. Pembentukan tenaga ahli kepala daerah dapat dilakukan jika berdasar beberapa hal, yaitu berdasarkan konstitusi, perundang-undangan, doktrin hukum dan praktik ketatanegaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama ini. Maka, Pembentukan tenaga ahli untuk membantu seorang kepala daerah, dalam hal ini kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia diperbolehkan sepanjang demi kepentingan umum dan mensejahterakan masayrakat daerah serta tidak bertentangan hukum yang lebih itnggi. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka negara pada konteks ini pemerintah daerah yang ada di Indonesia harus ikut terlibat aktif dalam urusan masyarakat khususnya dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Penyelenggara pemerintahan merupakan hak dan kewenangan seluas luasnya yang diberikan peraturan perundang undangan terhadap orang yang diamanatkan untuk mengurusi negara, penyelenggara pemerintahan adalah bentuk implementasi dalam penerapan bentuk kekuasaan tiga lembaga dalam negara, yakni eksekutif. Proses penyelenggara pemerintahan sering disalah artikan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal ini akan memunculkan cacat dalam proses pemerintahan atau dalam skripsi ini dikenal dengan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi oleh penyelenggara pemerintahan yakni penggunaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih untuk uang keamanan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara berdasarkan dengan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan salah satunya asas asas umum pemerintahan yang baik.Asas asas umum pemerintahan yang baik merupakan batasan kewenangan yang diberikan undang undang sebagai bentuk meminimalisir kegiatan pejabat pemerintahan untuk melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan. Metode penelitian dalam penelitian ini berbentuk empiris yang mengedepankan kajian dilapangan untuk menjawab permasalahan yang ada. Proses penggunaan dana desa yang menyalahi kewenangan merupakan tindakan yang dapat merugikan negara dan berakibat hukum dari sudut pandang administrasi negara. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi Pemerintahan, Asas asas umum pemerintahan yang baik 91
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.