Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Kajian ini mendeskripsikan teori-teroi kepemimpinan dan kepemimpinan dalam bisnis Islam. Metodologi yang digunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan menelaah dan mengeksplor jurnal, buku, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kajian yang dilakukan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepemimpinan bisnis Islam harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, baik dalam hal moral, etika, tanggung jawab dan lainnya. Keempat model kepemimpinan Rasulullah yakni Shiddiq, amanah, tabligh, fathanah, adalah sebuah sifat dan karakter yang terbaik untuk dijadikan tauladan dalam mengembangkan potensi kepemimpinan individu maupun kelompok. Keempat sifat tersebut adalah satu kesatuan yang sinergis dan saling melengkapi. Variabel dari sifat-sifat tersebut sudah teruji kesuksesannya sebagaimana suksesnya para Nabi dan Rasul Allah. Bisnis dilakukan untuk terus melakukan inovasi yang baru, sehingga ketika usaha tersebut mengalami kerugian, pemimpin serta karyawan melakukan musyawarah untuk mendapatkan inovasi-inovasi terbaru untuk mengatasi masalah tersebut.
Produksi dalam ekonomi Islam merupakan setiap bentuk aktivitas yang dilakukan untuk mewujudkan manfaat atau menambahkannya dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi yang disediakan Allah SWT sehingga menjadi maslahat, untuk memenuhi kebutuhan manusia, oleh karenanya aktifitas produksi hendaknya berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas.Sistem produksi berartimerupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari prinsip produksi serta faktor produksi. Prinsip produksi dalam Islam berarti menghasilkan sesuatu yang halal yang merupakan akumulasi dari semua proses produksi mulai dari sumber bahan baku sampai dengan jenis produk yang dihasilkan baik berupa barang maupun jasa. Genteng merupakan bagian utama dari suatu bangunan sebagai penutup atap rumah. Fungsi utama genteng adalah menahan panas sinar matahari dan guyuran air hujan. Para produsen genteng yang terdapat di Muktisari Kebumen secara keseluruhan sudah menggunakan faktor-faktor produksi tersebut. Menggunakan tenaga kerja sebagai pembuat genteng langsung, para produsen genteng memiliki beberapa pegawai. Produsen genteng dalam hal ini telah mencatat seluruh transaksinya, sehingga dengan laporan-laporan tersebut dapat direncanakan untuk kedepannya. Adanya laporan manajemen juga dapat digunakan untuk menentukan jumlah volume produksi. Terkait dengan faktor modal, para produsen genteng kebanyakan memanfaatkan modal yang ditawarkan pemerintah melaui program KUR sebagai upaya meningkatkan volume produksinya dan menambah atau memperbaiki teknologi dalam memproduksi genteng.
Masalah kemiskinan menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama di Kota Kebumen. Memang kemiskinan tidak dapat dihilangkan tapi setidaknya bisa diminimalisir. Salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan yaitu dengan zakat. Adanya penyaluran/ pentashorufan dana zakat produktif diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap rumah tangga mustahik. Penellitian dilakukan di BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan subjeknya para mustahik dalam program Kebumen Makmur. Metode yang digunakan kuesioner, observasi, dokumentasi serta wawancara terkait data yang membutuhkan penjelasan. Analisis data menggunakan model CIBEST dan uji statistik. Tujuannya untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari dana zakat produktif terhadap kondisi rumah tangga mustahik dari sisi material juga spiritual. Berdasarkan uji statistik yang dilakukan dana zakat produktif mempengaruhi pendapatan mustahik sebesar 39,3 persen dan sisanya dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian ini. Dengan model CIBEST, Indeks Kemiskinan Islami menunjukkan dana zakat produktif mampu menaikkan kesejahteraan rumah tangga mustahik sebesar 0,02 persen dan menurunkan kemiskinan sebesar (0,019) persen. Adapun mustahik di Kabupaten Kebumen tidak ada yang miskin spiritual namun dengan adanya dana zakat produktif sedikit menambah sisi spiritualnya dalam hal berinfak dan berbagi. Hal ini berarti bahwa dana zakat produktif memberikan pengaruh atau dampak yang positif.
Undian merupakan suatu kebiasaan yang sudah berlaku jauh sebelum Islam datang, namun undian yang berlaku pada masa jahiliyyah adalah untuk menentukan nasib baik-buruk seseorang dan dilakukan di depan berhala-berhala mereka. Namun untuk kondisi saat ini, undian sering dilakukan dalam dunia perdagangan dengan tujuan agar para konsumen tertarik terhadap barang yang ditawarkannya. Lotere ataupun lotery peruntungan keduanya sangat ditentukan oleh nasib. Adapun penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, perusahaan ataupun lembaga. Tujuan keduanya biasanya ditunjukkan untuk mengumpulkan dana dalam upaya peningkatan pemasaran produk perdagangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan untuk menganalisisnya adalah content analysis (analisis isi), karena penelitian ini adalah document analysis (analisis dokumen). Pendekatan yang digunakan adalah maqasid syariah. Pada dasarnya lotere dan undian hampir sama, adapun perbedaan yang mendasar antara keduanya yaitu didalam lotere terdapat unsur judi yang diharamkan, yaitu menang kalah atau untung rugi, sedangkan di dalam undian berhadiah yang berkembang saat ini tidak terdapat unsur rugi yang diharamkan sebagaimaa dalam judi. Dalam undian berhadiah tidak ada pihak yang dirugikan sehingga tidak ada istilah pihak satu memakan harta pihak lain secara tidak sah. Adapun hukum fiqhnya terkait dengan undian dan lotere terdapat perbedaan pendapat pada masing-masing kalangan. Dalam menetapkan hukum tersebut berpedoman pada dalil al-Quran yaitu pada al-Baqarah: 219, Q.S al-Maidah 90-91
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.