Dalam penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh suatu perusahaan harus melalui beberapa tahap yakni tahap pemberian izin yang dikeluarkan oleh menteri maupun daerah. Sudah dijelaskan dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 30 menjelaskan bahwa “dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik Negara, badan usaha daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat” substansi menjelaskan bahwa suatu perusahan untuk memberikan peluang bagi masyarakat dalam keikut serta dalam pengelolaannya tetapi kenyataannya masyarakat itu dikesampingkan. Karena dalam pemanfaatan dan pengelolaan yang dilakukan oleh perusahan telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Menteri kehutanan Nomor : P.39/Menhut-II/2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.