Digitalization has ushered in an era of disruption. The negative impact is body shaming. In the case of body shaming in Indonesia in 2018, “there were 966 cases of physical humiliation or body shaming handled by police from all over Indonesia throughout 2018. Most recently in 2019, public figures were also affected. No less surprising, this phenomenon does not only attack adults but also babies. The problem raised in this paper is what legal factors influence the rise of body shaming as a digital crime in the era of disruption. The approach method used is conceptual. In conclusion, the legal factors that influence the prevalence of body shaming are the substance of law and legal culture. In the aspect of legal substance, some areas have not been touched by current regulations, even though the legal realm is often used as a catalyst for digital body-shaming crimes. Meanwhile, in the aspect of legal culture, the problem of legal conflicts and low legal compliance are the main problems. To make matters worse, the attitude of the victim who prefers to ignore the treatment they receive without taking a fight justified by law makes the perpetrators of body shaming even wilder and more frontal, because law enforcers, as part of the legal structure, are unable to take action because this act falls under the complaint offense. Suggestions, improved regulations and the role of the press and the public to change the way they view body-shaming behavior
PeduliLindungi application, there is a clause limiting the liability by the electronic system operator, which in outline states that PeduliLindungi is not responsible for any losses that arise due to events and/or causes beyond the control and/or ability of the organizer or caused by any violation or unauthorized access to PeduliLindungi. This research aims to examine the clause on Limitation of Liability of Care for Protect Applications in the Convergence Dynamics of Telematics Law. The research approach method used in this research uses a statutory approach and a conceptual approach. The result is that the electronic system operator from the PeduliLindungi application is related to the liability limitation clause and is no longer based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Article 15 Paragraph (2). Normatively in the author’s understanding, the clause limiting the liability of this PeduliLindungi application is based on Article 15 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. So actually, there is nothing wrong with the clause limiting the liability of the PeduliLindungi Application if it refers to the principle of freedom of contract and as long as it can be legally proven that the problems that occur are part of the plain error or negligence of the user. However, in essence, the organizer of the electronic system of the PeduliLindungi application should not turn a blind eye to the possibilities that can become a problem and harm users in the operation of the electronic system that they run. Keywords: limitation of liability, PeduliLindungi application, telematics law
Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Penelitian ini berangkat dari situasi keamanan dan ketertiban umum yang kurang kondusif khususnya pada malam hari dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Permasalahan utamanya adalah pelopor dari tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban umum ini adalah anak-anak sehingga perlu adanya kebijakan kriminal dalam penanggulangan permasalahan ini.Metode pendekatan yang digunakan dalam mengkaji permasalahan adalah metode pendekatan Yuridis – Empiris. Hasil penelitian, 1) lingkup Kota Gorontalo, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer oleh anak adalah lingkungan pergaulan tidak sehat yang dikombinasikan dengan mengendurnya ikatan sosial dan keluarga, penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang dan zat adiktif, serta adanya dorongan-dorangan ide dan sikap yang dibentuk oleh media massa. 2) kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan dapat diimplementasikan dengan cara : mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa yang mana hal ini merupakan jalur non penal, kemudian penerapan hukum pidana yang merupakan jalur penal, dan pencegahan tanpa pidana yang juga termasuk dalam jalur non penal. Sehingga jelas bahwasanya dalam upaya penanggulangan kejahatan ada korelasi antara jalur penal dan non penal.
ABSTRAK Mewujudkan ketahanan masyarakat dan desa dibidang kesehatan, dilakukan dengan beberapa Program yaitu berupa Pembentukan Gugus Tugas dan Sosialisasi Pencegahan Stunting serta Penyuluhan Hukum Kesehatan Lingkungan. Hal ini berkaitan dengan pengembangan Desa Sehat, dimana pemerintah setempat perlu mengupayakan dan memaksimalkan usaha, khususnya yang berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan di era pandemik maupun new normal. Olehnya, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Stunting merupakan unit khusus yang keberadaanya di desa, berfungsi mencatat riwayat penyakit yang diderita masyarakat terutama bagi kaum perempuan dan anak, agar memudahkan untuk melakukan pengobatan dan tindakan lanjut medis, serta meningkatkan peran warga dalam menolong dirinya khususnya pada era pandemi maupun non pandemi. Selain itu, gugus tugas ini paling tidak bisa membantu mengurangi masalah prosedur pelayanan kesehatan, memudahkan koordinasi dengan pemerintah desa dan daerah dalam upaya meningkatkan penanggulangannya. Unit ini juga dapat mengontrol masyarakat secara rutin khususnya bagi para ibu hamil dan persiapan kelahiran bayi, serta pengawasan terhadap gizi dengan bekerjasama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) setempat. Sebagai tugas utama dari Gugus ini ialah melaksanakan sosialisasi dan kampanye mengenai pencegahan stunting agar warga desa terhindar dari penyakit tersebut. Berkenaan dengan kondisi pandemi covid 19 yang melanda negara sampai ke pelosok daerah, maka perlu pemahaman nilai-nilai hukum baik lingkungan maupun hukum kesehatan. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga masyarakat desa agar senantiasa sehat, maka penyuluhan hukum tentang kesehatan dan lingkungan menjadi sangat diperlukan untuk menjaga aktivitas yang dilakukan demi menjaga kelestarian dan sebagai pengembangan desa sehat di Buntulia Tengah. Kegiatan lainnya juga adalah mengaplikasikan program Desa Sehat dengan melaksanakan kegiatan olahraga dan bersih lingkungan bersama masyarakat, untuk mewujudkan ketahanan desa. Kata Kunci : Desa, Kesehatan Masyarakat, Gugus Tugas, Stunting
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.