Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis pesan moral dalam legenda Mon Seuribèe di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara dan mendeskripsikan bentuk penyampaian pesan moral dalam legenda Mon Seuribèe Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara teknik rekam dan catat. Teknik ini dilakukan dengan mengobservasi dan mewawancarai narasumber di Gampông Parang IX, Kecamatan Matangkuli terkait kisah legenda Mon Seuribèe. Hasil penelitian menunjukkan jenis dan wujud pesan moral, yaitu: 1) hubungan manusia dan Tuhannya dalam wujud beriman dan berdoa. 2) hubungan manusia dan dirinya sendiri dalam wujud kejujuran, bertanggung jawab, kemandirian, kerendahan hati. 3) Hubungan manusia dan manusia lain dalam wujud kekeluargaan, kerukunana, tolong-menolong, menghargai dan menghormati. Hasil penelitian selanjutnya yaitu, Bentuk penyampaian pesan moral secara langsung dilihat melalui uraian pengarang dan melalui tokoh, selanjutnya bentuk penyampaian secara tidak langsung dilihat dari peristiwa dan konflik.
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik.Terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen, bersumber dari data sekunder berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka serta dari responden yang berkompeten pada bidangnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta serta masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama. Sanksi tindak pidana hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bersifat alternatif dan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, khususnya di bidang hak cipta bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri baik pencipta, konsumen/masyarakat, pedagang, aparat penegak hukum hak cipta baik itu penyidik khusus (PPNS Depkeh Direktorat Jenderal HKI), penyidik umum (Polri), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.