Drugs are short for Psychotropic Drugs and other dangerous Drugs. Besides Drugs, another term introduced especially by the Ministry of Health of the Republic of Indonesia is a drug that is short of Narcotics, Psychotropic and Addictive Substance. Narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants both synthetic and semi-synthetic that can cause decreased or altered consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence. Similarly, Psychotropic, Psychotropic is a substance or Law Number 5 Year 1997 About Psychotropic.Result of research: 1) Misuse of narcotics regulated in Law no. 35 Year 2009 on Narcotics. Article 127 paragraph (1) of Law no. 35 Year 2009, Every Type I Narcotics Abuser for himself shall be punished with imprisonment for a maximum of 4 (four) years; Any Type II Narcotics Abuser for himself shall be subject to a maximum imprisonment of 2 (two) years; and Any Misuse of Narcotics Group III for himself shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year. As for what is meant by Misuse is a person who uses narcotics without right or against the law. 2) Some of the obstacles in the investigation of the crime of misuse or sale of Narcotics are as follows: 1) Lack of Budget, 2) Inadequate Facilities and Infrastructure, 3) Lack of Drug Crime Investigator Personnel, 4) Light Court Decisions, 5) Mutually Binding Each Performer, 6) Dramatic Drugs Technique. Strategy to overcome the abuse of drugs conducted by Polda Central Java through the following ways: . Preventive Efforts a) Pre-empetif, b) PreventiveKeywords: Implementation of Criminal System, Crime, Drug Abuse�ABSTRAK�Penelitian ini berjudul Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng). Tujuan Penelitian ini : 1) Untuk mengetahui dan menganalisa sanksi pidana terhadap tentang pelaku penyalahgunaan narkoba di Polda Jateng. 2) Untuk mengetahui dan Menganalisa hambatan-hambatan dan solusi dalam penegakan hukum untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika di Polda Jateng.Hasil Penelitian : 1) Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Adapun yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 2) Beberapa hambatan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan maupun penjualan Narkotika adalah sebagai berikut : 1) Kurangnya Anggaran, 2) Sarana dan Prasarana yang Kurang Memadai, 3 )Kurangnya Personil Penyidik Tindak Pidana Narkoba, 4) Putusan Pengadilan yang Ringan, 5) Saling Terikatnya Tiap Pelaku, 6) Teknik Peredaran Narkoba yang Berubah-ubah. Strategi penanggulangan penyalahgunan narkoba yang dilakukan Polda Jateng melalui cara sebagai berikut : 1. Upaya Pencegahan a) Pre-empetif, b) PreventifKata Kunci : Penerapan Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba
Intellectual Property Rights' issues AbstrakMasalah Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah masalah yang berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh perkembangan bioteknologi dengan teknologi rekayasa genetika menyebabkan lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa bioteknologi. Di negara maju Hak atas Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian dari masyarakat sehari-hari, sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan di negeri ini selalu berorientasi pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Keunggulan dalam aspek perdagangan dapat dimiliki oleh negara maju karena salah satunya ditentukan oleh keunggulan komparatif dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan bidang hak kekayaan intelektual.Kata Kunci: HaKI, perlindungan hukum, manfaat ekonomi PendahuluanHak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak atas suatu karya cipta, baik karya seni, teknologi, atau buah pikiran; yang bersifat given dan inheren pada pencipta karya tesebut serta tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HaKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HaKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan hak cipta).Bila kita menengok ke belakang sejarah lahirnya Hak atas Kekayaan Intelektual, tenyata hak ini masih belum lama memperoleh perlindungan hukum, baik pengaturannya di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang. Baik hak cipta (copyright), hak atas merek, paten, desain, dan model maupun hak yang tidak berwujud (immateriil) lainnya, perlindungan hukumnya belum lama diakui dibandingkan dengan hak yang menurut hukum dikenal atas sesuatu benda yang berwujud.Kreativitas dan inovasi teknologi sebagaimana peningkatan ekonomi sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan industri. Melalui kreasi dan inovasi teknologi mendatangkan kemakmuran pertumbuhan ekonomi bagi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh dalam rangka pengembangan teknologi di bidang piranti lunak (software) komputer atau teknologi informasi yang baru
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan akad pembiayaan di bank syariah, bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah, bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisHasil penelitian ini menyimpulkan notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta akad pembiayaan di Bank Syariah bahwa peran notaris di dalam pembuatan akta akad pembiayaan di bank syariah sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya, Notaris berperan sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat, Notaris berperan sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat dan Notaris berperan sepanjang tempat kedudukan pembuatan akta itu. Akibat hukum yang timbul terhadap akta akad pembiayaan di Bank Syariah adalah bahwa pihak yang berwenang membuat akta otentik adalah notaris, terkecuali wewenang tersebut diserahkan pada pejabat lain atau orang lain, kemudian dari sisi Grosse Akta Pengakuan Hutang akan mempunyai kekuatan eksekutorial dan di samakan dengan keputusan hakim. Akibat yang lain adalah ketergantungan bank terhadap Notaris hingga notaris harus dianggap sebagai mitra atau rekanan dalam pelaksanaan suatu akta akad pembiayaan. Kata Kunci: Perjanjian Akad Pembiayaan Syariah Notaris
Sirri marriage is a marriage that is carried out by a couple without notification (registered) at the Office of Religious Affairs (KUA), but this marriage has fulfilled the elements of marriage in Islam, which includes two brides, two witnesses, a guardian, consent, and also the dowry. This marriage Sirri is legal according to religion, but not according to positive law (state law). Inheritance right is a law that regulates that the inheritance of a person who has passed away is given to those who are entitled, such as families and communities who are more entitled. Meanwhile, the inheritance rights obtained by the child resulting from the Sirri marriage can only be obtained from the mother, unless the biological father recognizes and grants the inheritance right which is called wajibat. The research method used is the normative juridical approach, the specification of research by means of an approach that is carried out based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and legislation related to this research, the data used are primary data and secondary which consists of primary legal materials and secondary legal materials, the data collection techniques used are through library research and field studies. Based on the results of the research, it can be concluded that first, the construction of inheritance rights for children resulting from Sirri marriages based on the Marriage Law, and KHI, children resulting from Sirri marriages only receive inheritance rights in the form of compulsory wills, according to Article 862 to Article 866 of the Civil Code states if the deceased leaves legal descendants, then outside wed children get 1/3 of the share that should be received if they are legitimate children (Article 863 of the Civil Code), inheritance only applies to children outside wedlock who are recognized by the father and/or mother if they are not recognized from father/mother, outside children do not have the right to inherit. Second, the legal consequence of Sirri marriage is that children born out of wedlock or illegitimate are not entitled to inherit from their father. Third, the judge's consideration in deciding the case Number 0177/Pdt.P/2014/PA.Jbg based on the Supreme Court decision Number 46/PUU-VIII/2012 article 43 paragraph 1, namely obtaining the right to demand education financing while according to article 1365 of the Civil Code, civil rights, lineage inheritance, guardian of marriage or any civil rights that are not included in Islamic law are not included in the relationship between father and son that occurs because of a Sirri marriage but can receive a mandatory will. Suggestions before deciding to marry Sirri please think about the many negative impacts behind a Sirri marriage.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.