Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara daring, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, sejak dilakukan Persidangan secara daring ini, untuk posisi para pihak didalam Pengadilan Negeri ialah ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa ditempat Tahanan, sedangkan Advokad dikantornya atau bisa mendampingi ditempat terdakwa ditahan. Ketika terdakwa mengikuti persidangan secara daring itu bisa didampingi oleh Advokadnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yaitu tahanan pada rutan maupun di Polres yang menangani perkara. Selama pandemi untuk mencegah penularan Corona virus pada Rutan, terdakwa ditahan di Polres yang menangani perkara. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan meduia video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa pandemic Covid 19 di Pengadilan Negeri Kota Palembang adalah sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Saran yang dapat diberikan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dibentuk suatu peraturan undang-undang yang mengatur mengenai Persidangan pidana daring di masa tertentu. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
Kejahatan terhadap satwa liar terus terjadi. Bahkan pada awal tahun 2018, seekor orang utan tanpa kepala ditemukan mengambang di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hasil autopsi ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh (jantung, paru-paru, dan lambung) orang utan tersebut dan luka-luka dari benda tajam, serta luka tebasan. Untuk memberikan pemahaman terutama kepada siswa SMK, maka diadakan sosialisasi sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di SMK Negeri 7 Bandar Lampung. Metode yang dilakukan dalam penyuluhan adalah metode ceramah, diskusi, dan metode evaluasi. Dari penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri 7 Kota Bandar Lampung dapat disimpulkan bahwa: siswa SMK Negeri 7 Kota Bandar Lampung sebagai peserta sosialisasi telah memahami pentingnya memberikan perlindungan terhadap satwa dan menjaga habitat satwa, siswa mengetahui tentang aturan hukum terkait perlindungan terhadap satwa. siswa memahami jenis-jenis tindakan yang dilarang dilakukan terhadap satwa beserta ketentuan pidananya, siswa telah memahami perannya dalam memberikan perlindungan satwa dan habitatnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.