Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara daring, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, sejak dilakukan Persidangan secara daring ini, untuk posisi para pihak didalam Pengadilan Negeri ialah ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa ditempat Tahanan, sedangkan Advokad dikantornya atau bisa mendampingi ditempat terdakwa ditahan. Ketika terdakwa mengikuti persidangan secara daring itu bisa didampingi oleh Advokadnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yaitu tahanan pada rutan maupun di Polres yang menangani perkara. Selama pandemi untuk mencegah penularan Corona virus pada Rutan, terdakwa ditahan di Polres yang menangani perkara. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan meduia video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa pandemic Covid 19 di Pengadilan Negeri Kota Palembang adalah sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Saran yang dapat diberikan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dibentuk suatu peraturan undang-undang yang mengatur mengenai Persidangan pidana daring di masa tertentu. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
State financial loss is one of the elements of the criminal act of corruption in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crime. The formulation of the element of detrimental to state finances in the two articles at the level of evidence still raises various obstacles because it is an obscure norm and is multi-interpretative in nature. The results of the research show that proving that the element of detrimental to state finances in the criminal act of corruption is still understood as a formal crime so that the proof is sufficient by fulfilling the act and there is no need for consequences, whether potential loss of state finances or actual loss, the perpetrator can be convicted. After the Constitutional Court through its decision Number 25/PUU-XIV/2016 stated that the word "can" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 is unconstitutional and has fundamentally changed the qualification of corruption to become a material crime, but in its application there are different views of law enforcement officials in proving that the element is detrimental to state finances, giving rise to legal uncertainty. In the upcoming reform of the criminal law of corruption, a more appropriate model of proof is to use the concept of state financial loss in the sense of material crime. Through this concept, a new act can be seen as fulfilling the elements of a corruption crime on the condition that there must be an effect that the state loss is real and occurs (actual loss). The concept of proving state financial losses in a material sense ensures fair legal certainty. Keywords : Reconstruction, Evidence, State Financial Losses, Corruption Crime.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan penyesuaian pola persidangan yang dilaksanakan secara online sehingga menimbulkan pro dan kontra karena persidangan online belum diatur di dalam KUHAP. Hal yang paling krusial adalah terkait pembuktian untuk menemukan kebenaran materiil melalui alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Isu yang dibahas dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembuktian pidana pada persidangan online di masa pandemic COVID-19 di wilayah hukum Prabumulih serta bagaimana kekuatan pembuktiannya. Jenis penelitian tesis ini bersifat empiris dengan pendekatan yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktik pembuktian dalam persidangan online adalah pemeriksaan Saksi dan Ahli dilakukan secara online melalui kantor penutut umum. Keterangan terdakwa didengarkan dari tempat ia ditahan. Alat bukti surat diserahkan oleh penuntut umum kepada hakim sebelum dibacakan secara online. Legalitas dan kekuatan alat bukti tersebut sama dengan yang diajukan pada sidang yang dilakukan secara offline karena diajukan ke persidangan secara sah oleh Penuntut Umum dengan memenuhi syarat alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.