AbstrakMemperoleh keturunan adalah salah satu dari beberapa tujuan perkawinan, hal ini lazim didambakan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Berbagai cara dilakukan untuk dapat memiliki anak, namun nyatanya banyak sekali pasangan suami istri yang belum mampu menghasilkan keturunannya sendiri, hal ini dapat disebabkan karena adanya kelainan atau cacat dan penyakit yang membuat pasangan tersebut tidak dapat mengahasilkan keturunan. Dengan berkembangnya zaman, diiringi pula dengan berkembang pesatnya teknologi lantas memberikan alternatif dengan jalan sewa rahim bagi pasangan yang ingin memiliki keturunannya sendiri namun terhalang oleh suatu penyakit atau kelainan. Namun hadirnya praktik sewa rahim ini juga menjadi perdebatan di berbagai kalangan masyarakat dan ulama, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya, Diantara pendapat yang melarangnya lebih meninjau dari sisi sosial, mereka berpendapat bahwa sewa rahim dapat menarik ke dalam taraf kehidupan hewan dan akan terjadi pencampuran nasab. Kemudian jika dilihat dari segi etika, adalah haram hukumnya bagi siapapun yang memasukkan benih ke rahim wanita lain, karena praktik sewa rahim bagi seorang wanita dapat menghilangkan sifat keibuannya dan dapat merusak tatanan kehidupan hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. Adapun pendapat yang membolehkan mereka mengatakan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang darurat, karena bagi mereka rasa ingin yang tinggi dalam memperoleh keturunan dapat dikategorikan sebagai kedaruratan. Namun hasil dari penelitian ini melihat bahwa praktik sewa rahim tidak dapat dikategorikan sebagai hal yang darurat dan mendesak, karena pelaku praktik sewa rahim ini tidak memenuhi persyaratan sebagai seseorang bisa dikatakan dalam keadaan darurat. Kata Kunci: Sewa Rahim, Anak, Penyakit, Kelainan, Darurat
Kajian ini merespon Penetapan izin kawin oleh Pengadilan Agama Jember yang dibarengi dengan Putusan Cerai yang diajukan oleh pihak yang sama dalam kurun waktu singkat. Perceraian anak diakibatkan dari pernikahan yang terburu-buru, tanpa mengetahui lebih dalam pemaknaan secara holistik dan substantif dari perkawinan. Secara metodologis, penelitian ini memakai pendekatan normatif sosiologis dengan data primer penetapan dan putusan hakim Pengadilan Agama Jember dan mereduksi berbagai kasuistik kawin anak yang berakibat pada perceraian pada usia anak. Hasilnya didapati bahwa hakim menggunakan diksi “khawatir” pada setiap penetapan, dan cenderung tidak merepresentasikan kejadian atau peristiwa yang mendesak untuk menikah. Pada akhirnya, tidak sedikit perkara cerai gugat/talak diajukan oleh pihak yang semulanya dimohonkan izin kawin. Oleh sebab itu, menjadi sangat perlu untuk membuat nalar dan pola baru yang bersifat limitatif, sehingga diharapkan mampu meminimalisir perceraian pada usia anak lengkap dengan akibat yang ditanggungnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.