Sejak masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, perekonomian di Indonesia mengalami pertumbuhan negatif. Pertumbuhan negatif perekonomian berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di banyak perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di tengah pandemi COVID-19 yang ditinjau berdasarkan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh banyak perusahaan memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Terlebih dalam Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa pengusaha, buruh/pekerja, pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Sehingga berdasarkan penelitian ini menunjukkan, pemutusan hubungan kerja ditengah pandemi COVID-19 bukanlah win-win solution.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak pidana transnasional membawa dampak kerugian terhadap negara yang sangat besar. Salah satu kebijakan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa adalah menggunakan beban pembuktian terbalik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme beban pembuktian terbalik yang saat ini berlaku, serta menganalisis untuk melakukan reformulasi beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach), serta menggunakan teknik studi pustaka dalam mengolah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Pola beban pembuktian terbalik pada UU TPPU masih mengalami problematika terkhusus dalam hal asset recovery. Selain itu, mekanisme beban pembuktian terbalik dalam UU TPPU belum mengatur prosedur terkait beracaranya atau setidak-tidaknya terkait mengatur konsekuensi dari pembuktian terbalik tersebut. Melihat hal tersebut, penerapan beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt dalam kasus TPPU menjadi urgensi yang harus dilakukan. Beban pembuktian terbalik berlandaskan asas presumption of guilt akan menggunakan dua metode yakni criminal forfeiture dan civil forfeiture, sehingga mampu lebih optimal dalam melakukan asset recovery. Adanya asas beban pembuktian terbalik yang berlandaskan asas presumption of guilt diharapkan mampu untuk meminimalisir kesulitan dalam mekanisme pembuktian TPPU.
This study focuses on research on persons with disabilities in the employment sector. The research method used is normative law by using library research techniques to process secondary data and a comparative study approach. The results of this study reveal that Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees that every citizen has the right to have the same rights in work. In addition, several policies such as Law no. 8 of 2016 and Law no. 12 of 2003 have regulated the same thing to eliminate discrimination in the workforce. However, the existing policies are still not running according to the applicable regulations. People with disabilities in Indonesia still experience discrimination in getting a job, so the unemployment rate for people with disabilities is still high. In addition, with the entry of the industrial revolution 4.0 era in Indonesia, it is increasingly difficult for people with disabilities to find work. Thus, there is a need for regulatory reformulation to become the right of persons with disabilities in employment based on the policies of Malaysia and Australia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.