Zakat, infaq and alms which are collective social funds that must be managed properly by Zakat Management Organization in order to provide optimal benefits for mustahik. Public will give trust and good image for Zakat Management Organizations which manage their fund transparent, accountable and professionally. This field research with qualitative descriptive approach intends to describe the management of zakat, infaq and alms at UPZIS NU Care LAZISNU, Mrican Village, Jenangan District, Ponorogo Regency to be the trusted of ones. The results showed that, it manages zakat fitrah, zakat maal, earth alms, sacrifices, and Koin NU according to comprehensive steps are regulated on Management of Zakat in Law No. 23 of 2011. The steps are fundraising, distribution, empowering and reporting. Fundraising is carried out by promoting the program through social media, pick-up services and account transfer. Distribution and empowering are focused on four programs, namely: education, health, socio-economy and strengthening of the Nahdlatul Ulama (NU) organization. The result of fundraising, distribution and empowering of fund is reported monthly pass through internal Whats App Group (WAG) and its own-self social media accounts such as Facebook, Youtube and InstagramPengelolaan zakat, infak dan sedekah yang transparan, akuntabel dan profesional oleh LAZ akan menumbuhkan kepercayaan dan citra baik dari donatur dan juga khalayak luas. Penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh UPZIS NU Care LAZISNU Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah. Hasil penelitian menunjukkan UPZIS NU Care LAZISNU Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo mengelola zakat fitrah, zakat maal, sedekah bumi, kurban, sedekah rosok dan infak Koin NU melalui tahapan komprehensif sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dimulai dari tahapan pengumpulan dana (fundraising), pendayagunaan dan distribusi serta pelaporan. Fundraising dilakukan dengan promosi program melalui sosial media, layanan jemput bola dan transfer rekening. Distribusi dan pendayagunaan di fokuskan pada empat program yaitu: pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi dan penguatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Pelaporan untuk perolehan dana dan kegiatan pentasyarufan dilakukan tiap bulan melalui Whats App Group (WAG) dan publikasi di akun Facebook, Youtube dan Instagram milik UPZIS NU Care LAZISNU Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
Kendaraan bermotor merupakan faktor penyumbang polusi udara yang berperan tinggi. Salah satu polutan yang dihasilkan kedaraan bermotor adalah CO2, sehingga peningkatan kendaraan bermotor akan mendorong banyaknya potensi emisi CO2 dan mencemari udara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi emisi CO2 dari berbagai jenis kendaraan bermotor. Metode pengambilan data dilakukan dengan observasi langsung terhadap jumlah dari masing masing kendaraan bermotor selama tiga puluh menit serta studi literatur untuk mengetahui seberapa besar CO2 yang dihasilkan oleh setiap jenis kendaraan bermotor. Studi literatur yang dilakukan untuk mengetahui faktor emisi dan persamaan sesuai dengan IPCC 2006. Hasil dan pembahasan didapat dari pengambilan data (n) jumlah kendaraan bermotor kend.30 menit-1, (FE) faktor emisi g.liter-1, (K) konsumsi bahan bakar liter.km-1 dan perhitungan potensi emisi CO2. Berdasarkan pengambilan data dan perhitugan yang diperoleh menunjukkan jenis kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan mobil ialah penyumbang terbanyak dengan potensi emisi CO2 sebesar 67,568.26 (g.30 menit-1.km-1) dan mobil sebesar 63,335.30 (g.30 menit-1.km-1).
In the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.
Social media is a medium that was created to facilitate social interaction that is interactive or two-way. Social media is based on internet technology that changes the pattern of information dissemination from a previously one-to-many audience. The purpose of this study is to provide knowledge about how effective social media instagram as an effort to improve the quality of public services in the COVID-19 pandemic. The research method used was qualitative by analyzing content based on discourse analysis. The data source was taken from KPP Pratama Ponorogo by analyzing the content on instagram social media accounts. The result in this study is that every institution or government agency that has social media such as Instagram on KPP Pratama Ponorogo must pay attention to service quality measuring indicators, so that in its implementation in the midst of the COVID-19 pandemic can run effectively and efficiently.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.