<p>Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan pribadi yang lain. Dengan adannya Undang – Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak - anak hasil perkawinan campuran. Undang – Undang ini memberikan kewarganegaraan ganda, hanya terbatas pada anak-anak hasil perkawinan campuran sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Perbedaan kewarganegaraan tidak saja terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran, tetapi juga terjadi pada anak - anak hasil perkawinan campuran. Bila anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usianya mencapai 18 (delapan belas) tahun, kemudian memilih menjadi WNI barulah ia dapat memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku,tetapi dalam kasus Gloria sesuai dengan keputusan MK Nomor 213/Pdt.G/2013/PN.BKS. Tahun 2013. Bahwa MK menolak gugatan dari ibunda Gloria.</p>
Aborsi atau istilah latinnya Abortus adalah tindakan pengeluarannhasilnkonsepsi (pertemuannsel telur dannselnsperma) denganndikeluarkannyanjanin (fetus) ataunembrio sebelumnmemiliki kemampuannuntuk bertahannhidup diluarnrahim. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Tujuan dari penelitiannini yaitununtuk mengetahuinfaktor–faktornyang menjadinpenyebab terjadinyanaborsi dan bentuk perlindungan aborsinbagi korbannpemerkosaan menurutnUndang–Undang Nomorn36 Tahunn2009 tentangnKesehatan. Hasilnpenelitiannmenunjukkan : 1) Faktor–faktornyang menjadinpenyebab terjadinya aborsi yaitu faktor ekonomi, faktor usia, faktor psikologis, faktor penyakit ibu, faktor herediter. 2) Perlindungan hukum aborsinbagi korbannpemerkosaan sudahndiatur dalamnPasaln75 ayatn (2) Undang–UndangnNomor 36nTahun 2009ntentang Kesehatanndan sebelum dilakukan tindakan aborsi harus melakukan konseling dengan konselor yang berkompeten dan berwenang, tindakan aborsi ini dapatndilakukan sebelumnumur kehamilann6nminggundihitungndarinharinpertamanhaidnterakhirnkecualinadankedaruratannmedis, dilakukan oleh tenaganmedis yangnprofesional dan memilikinsertifikat dari menteri. Perlindungan hukum ini diperkuat juga dalam Pasal 77 dimana Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi perempuan yang melakukan aborsinagarntidak terjadi tindakannaborsi yang tidak bermutu, melanggar norma dan peraturan perundang–undangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Aborsi, Hukum Kesehatan
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.