This article intends to describe figure of Dajjal mentioned in various Hadith in polar as
Dalam tulisan ini akan sedikit membahas mengenai sumbangan yang diberikan ketika hajatan pernikahan. Sehingga dapat digambarkan bahwa seluruh lapisan masyarakat menganggap penting diterapkan tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Mengenai tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan ini sudah menjadi tradisi yang sudah tertanam dalam masyarakat. Baik buruknya tradisi ini dapat dilihat sejauh mana bertahannya tradisi tersebut dan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak dapat dipungkiri, ternyata sampai saat ini, tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan tersebut masih tetap bertahan dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini menjadi bukti bahwa tradisi ini sangat baik dan harus dipertahankan, karena tradisi ini juga sama dengan tradisi tolong menolong yang telah menjadi jati diri masyarakat muslim. Dalam tradisi Islam, memang tidak disebutkan aturan yang jelas terkait pemberian sumbangan dalam acara pernikahan, akan tetapi dijelaskan tentang inti dari pelaksanaan hajatan pernikahan yang digelar sebagai wujud rasa syukur atas diadakannya acara sakral dalam kehidupan seseorang.
The Compilation of Islamic Law (KHI) cannot be separated from the rules of law written in the Qur'an and Hadith. Article 39 paragraph 3 of The Compilation of Islamic Law (KHI) states that there is a prohibition on marriage due to the same breastfeeding mother. Philosophically, Allah's purpose in prescribing the law is to preserve the benefits of human beings, as well as to avoid ‘mafsadat’, both in the world and in the hereafter. In article 39 paragraph 3 KHI, the determination of the law is in order to realize the benefits of human beings. There are five main elements that are protected against the law of prohibition on marriage due to the same breastfeeding mother as mentioned in article 39 paragraph 3 KHI. The five main elements are religion (ḥifẓ ad-dīn), soul (ḥifẓ an-nafs), reason (ḥifẓ al-‘aql), descendants (ḥifẓ an-nasl), and property (ḥifẓ al-māl).[Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak lepas dari kaidah-kaidah hukum yang tertulis dalam al-Qur’an dan Hadis. Pasal 39 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan adanya larangan melangsungkan perkawinan karena sesusuan. Secara filosofis, tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam pasal 39 ayat 3 KHI, penetapan hukum tersebut dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia. Ada lima unsur pokok yang dilindungi terhadap penetapan hukum keharaman menikah karena sesusuan yang tercantum dalam pasal 39 ayat 3 KHI. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama (ḥifẓ ad-dīn), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).]
This paper distributed by many religious conflictsthat has happened in Indonesia. So,to prevent
Di dalam undang-undang wakaf, sudah memuat di dalamnya ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih dan dialihkan seperti wakaf. Padahal Hak Kekayaan Intelektual bukanlah benda nyata (material). Berangkat dari persoalan inilah, penulis tertarik untuk meneliti tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf. Metode pendekatan penelitian dalam karya tulis ini adalah penelitian pustaka, jenis kajian kualitatif dengan menggunakan metode analisis dokumen. Kajian ini dibagi menjadi empat metode pokok, yaitu, metode penentuan subjek, bentuk kajian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data. Adapun temuannya adalah mengenai wakaf dalam Hak Kekayaan Intelektual yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Wakaf dijelaskan kategorinya di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 21. Pada poin b, dijelaskan bahwa benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu berupa: a) hak cipta, b) hak merk, c) hak paten, d) hak desain industri, e) hak rahasia dagang, f) hak sirkuit terpadu, g) hak perlindungan variates tanaman, dan atau hak lainnya. Hukum Indonesia tentang wakaf mengkategorikan Hak Kekayaan Intelektual sebagai benda immaterial yang memiliki nilai dengan adanya royalti yang didapat oleh pencipta dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Pencipta berhak untuk mengalihkan hak yang dimilikinya atas royalti yang didapat olehnya sesuai keinginannya, salah satunya adalah dengan cara mewakafkannya. Wakaf benda immaterial tersebut diperbolehkan karena sudah dipandang umum oleh tradisi masyarakat Indonesia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.