Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
Act No. 22 the year 2009 about Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (road traffic and transportation) raises perspectives in criminal law regarding criminal liability for public transportation companies. Furthermore, it raises problems on how criminal liability of technology companies for traffic accidents and how law enforcement practice. The purpose of this study is to analyze and describe the criminal liability of technology companies for traffic accident by online motorcycle taxi drivers and for criticizing law enforcement. Normative research methods will be used to answer the problem. There are two approaches to assess the problem, namely case approach the and law approach. The conclusion is that technology companies can be criminally accounted for by the vicarious liability perspective and the Road Traffic and Transportation Act. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memunculkan perspektif dalam hukum pidana menyangkut pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan angkutan umum. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan bagaimana praktek penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan teknologi atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi ojek online dan untuk mengkritisi penegakan hukumnya. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan perspektif vicarious liability dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengukuran lingkar perut pada 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2017 di kota Padang menunjukkan hampir sebagian besar (75%) mengalami obesitas sentral. Obesitas sentral meningkatkan risiko kematian akibat penyakit degeneratif. Penyebab mendasar obesitas sentral adalah ketidakseimbangan energi antara kalori yang dikonsumsi dan kalori yang dikeluarkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor risiko kejadian obesitas sentral pada ASN di Kota Padang. Penelitian bersifat analitik dengan desain case control. Populasi adalah semua ASN di Dinas Pendidikan Kota Padang, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Jumlah sampel kelompok kasus dan kontrol 134, ditentukan dengan teknik accidental sampling. Pengumpulan data dengan pengukuran lingkar perut dan wawancara menggunakan Semi Quantitative Food Frequency Questionaire. Analisa data secara bivariat menggunakan uji Chi-Square dan nilai Odds Ratio (p < 0,05 dan OR > 1). Hasil penelitian menunjukkan faktor risiko kejadian obesitas sentral pada ASN di Kota Padang adalah asupan lemak (p=0,033 ; OR=8,949), asupan serat (p=0,002 ; OR=3,716), dan aktivitas fisik (p=0,001 ; OR=3,627). Sementara asupan karbohidrat sederhana (p=0,286), asupan protein (p=1,000), asupan vitamin D (p=0,827), asupan kalsium (p=0,576) tidak berhubungan dengan faktor risiko kejadian obesitas sentral. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa asupan lemak, serat dan aktivitas fisik merupakan faktor resiko obesitas sentral, sementara asupan karbohidrat SCIENTIA
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.