Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesalahan siswa SMP dalam menyelesaikan soal cerita sistem persamaan linear dua variabel berdasarkan kemampuan tingkat tinggi, tingkat sedang dan tingkat rendah yang dimiliki siswa. Penelitian ini dilakukan pada siswa kelas VIII G SMP Negeri 1 Wungu, kemudian untuk menentukan subjeknya dilihat dari nilai hasil Ujian Tengah Semester (UTS) yang diperoleh dari guru matematika. Peneliti menggunakan 6 siswa untuk digunakan sebagai subjek.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode tes, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data dilakukan dengan triangulasi waktu yaitu membandingkan data hasil tes dan wawancara tahap 1 dengan data hasil tes dan wawancara tahap 2. Pada penelitian ini analisis data menggunakan 3 tahap yaitu reduksi data, data display dan verivikasi/penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) subjek berkemampuan tinggi tidak melakukan kesalahan dalam menyelesaikan soal. 2) subjek berkemampuan sedang memiliki tingkat kesalahan sedang, subjek tidak menuliskan kesimpulan dari soal yang telah dikerjakan. 3) subjek berkemampuan rendah memiliki tingkat kesalahan tinggi, subjek tidak dapat mentransformasikan soal, subjek tidak mengetahui prosedur yang dibutuhkan untuk menyelesaikan soal tersebut dan subjek tidak dapat menuliskan kesimpulan dari soal yang telah dikerjakan. Dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan siswa, penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan Lembar Kerja Siswa atau media pembelajaran yang menarik agar siswa paham dengan materi yang diajarkan untuk meminimalisir kesalahan yang dilakukan siswa.
Jaksa adalah pegawai pemerintah yang berkecimpung di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Dalam bahasa Belanda disebut officer van justitie, dalam bahasa inggris disebut public prosecutor. jaksa sebagai salah satu penegak hukum mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan strategi pembangunan hukum yang telah dijamin dalam undang– undang. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjamin kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2). Akan tetapi dalam ketentuan selanjutnya kedudukan kejaksaan tidak dapat terlepas dari lembaga eksekutif. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya kejaksaan seringkali dihadapkan pada persoalan kemandirian dalm pencapaian tugas, karena bagaimanapun kejaksaan tidak dapat melepaskan diri dari bayang-bayang lembaga eksekutif, hal inilah yang menyebabkan kejaksaan sering dianggap tidak profesional. Menghindari dominasi tunggal Presiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung, maka harus dilakukan dengan melibatkan lembaga lain seperti DPR atas persetujuan dari seluruh rakyat. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka pengertian kekuasaan kehakiman yang dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen perlu ditinjau kembali. Keterpaduan dalam kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain. Maka dari itu sangat diperlukan untuk meletakkan kekuasaan penyelidikan dan penuntutan dalam bab kekuasaan kehakiman didalam UUD 1945 apabila di kemudian hari dilakukan amandemen kelima.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.