This research focused to dispute resolution through negotiation in "Adat" Law. This research operates in "adat" community of Banjar, Aceh, Ambon, North Lombok, and Lamaholot. The researched question is penal mediation as conflict resolution between perpetrator and victim of criminal conduct. Using normative, conceptual, and historical approach, this research reveals negotiation becomes the basis conflict dispute between perpetrator and victim. Negotiation inspired the development of criminal mediation which is known as traditional village or tribal moots.Key words : Criminal Mediation, "adat" penal law, "adat" community Abstrak Penelitian ini mengkaji penyelesaian konflik secara musyawarah untuk secepat mungkin diadakan perdamaian berkembang sebagai hukum adat. Masalah yang diteliti adalah mediasi sebagai penyelesaian konflik antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dalam masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di bidang hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa penyelesaian konflik antara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dalam masyarakat adat di Indonesia, merupakan bentuk pendekatan mediasi pidana yang dikenal sebagai traditional village or tribal moots. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum adat diakui sebagai inspirasi bagi banyak program mediasi modern dan termasuk untuk mediasi pidana.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum bahaya plastik terhadap kesehatan dan lingkungan serta solusinya. Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini akan menjadikan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman sebagai model. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak secara jelas mengatur mengenai sampah plastik dan larangan untuk menghasilkan sampah plastik. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum dapat mencegah penggunaan plastik yang dapat menimbulkan sampah plastik yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan; (2) Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan plastik yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan; dan (3) Solusi belum diaturnya larangan penggunaan plastik yang membahayakan kesehatan dan lingkungan maka sampah plastik bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat kerajinan seperti aneka jenis tas, dompet, topi tempat koran, map, dan sebagainya seperti yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Sukunan, Kabupaten Sleman selama ini. Kata kunci: Sampah, Plastik, Bahaya, Kesehatan, Lingkungan
This normative research analyzed the intercept between violating the existing laws in terms of criminal law and civil law, and the violation of laws both civil and criminal law in the case of tender conspiracy. The study concluded that, first, the shift in understanding about the unlawful nature (wederrechtelijk) occurs in criminal law, not only based on the criminal law (onwetmatige) but also involves the criteria of violating civil law (onrechmatige), which includes the violation of propriety in community. This is used in criminal law to interpret law violation in a material sense. Nevertheless, there are still different opinions among criminal law experts whether the nature of material law violation only has negative function or has positive function as well. Second, the violation of law that is generally defined in civil law and known in criminal law as a crime in material sense, can be limited by interpretation to determine forbidden acts known as schutznormtheorie or doctrine of relativity. Along with the understanding of law enforcement personnel and jurisprudence, it can be said that the barriers of law violation in criminal law and civil law have gone when the tender conspiracy case already violates the sense of justice in society.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak bagi anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana. Pola kehidupan dalam masyarakat yang dipengaruhi perkembangan teknologi informasi menjadikan kejahatan lebih mudah menjangkau anak-anak, sebagai sosok yang masih rentan untuk melakukan suatu kejahatan, termasuk bagi anak penyandang disabilitas tertentu. Anak sebagai pelaku tindak pidana akan melalui tahap dalam sistem peradilan pidana anak. Salah satu tahapan yang dapat dilalui adalah diversi. Peneliti ingin mengetahui konsep diversi terhadap anak penyandang disabilitas pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang. Penelitian hukum normatif yang berpijak pada bahan hukum sekunder sebagai bahan kajiannya untuk mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis, sosiologis dan yuridis. Dalam memperdalam kajian, penelitian ini akan menganalisis beberapa kasus di beberapa Pengadilan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kesimpulan penelitian ini adalah ditemukan beberapa pengaturan hukum pidana terhadap anak penyandang disabilitas. Konsep diversi terhadap anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana belum dapat dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran putusan tentang diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa). Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakkan hukum berupa pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukannya. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris T.E terbukti telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalamUndang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar. Kata kunci: akta otentik, pemalsuan, sanksi pidana, tindak pidana.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.