2020
DOI: 10.17977/um019v5i1p95-103
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Penghapusbukuan oleh Bank terhadap Utang Debitur atas Kredit Macet

Abstract: This study aimed to analyze write-off as a form of settlement over bad credit and the legal consequences of write-off by banks on debtors' debts over bad credit. The study used the normative juridical research method. From the discussion, it was obtained that the write-off was not as a settlement of bad credit between the two parties but rather the settlement of only one party, namely the creditor. The legal consequence of a write-off was that the creditor still had the right to claim the debtor so that the de… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Hubungan para pihak dalam transaksi pembelian rumah melalui KPR diawali dengan pembayaran uang muka dari pembeli kepada developer. Ketentuan mengenai besarnya uang muka telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Putri, 2020). Sisa pembayaran rumah akan disalurkan oleh bank kepada developer melalui sistem KPR yang diambil oleh pembeli rumah sebagai debitur.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Hubungan para pihak dalam transaksi pembelian rumah melalui KPR diawali dengan pembayaran uang muka dari pembeli kepada developer. Ketentuan mengenai besarnya uang muka telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Putri, 2020). Sisa pembayaran rumah akan disalurkan oleh bank kepada developer melalui sistem KPR yang diambil oleh pembeli rumah sebagai debitur.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jaminan kebendaan diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan kredit atas KPR yang diberikan oleh bank selaku kreditur. Kreditur akan melakukan eksekusi atas suatu jaminan apabila debitur wanprestasi karena tidak membayar utang dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit (Putri, 2020). Bank dalam pemberian fasilitas KPR primary akan meminta tambahan jaminan buy back guarantee dari developer penyedia rumah karena sertifikat induk belum terpecah sehingga jaminan belum dapat diikat dengan hak tanggungan secara sempurna.…”
Section: Status Hukum Perjanjian Buy Back Guarantee Yang Diperoleh Ba...unclassified
“…[2] Kredit adalah penyediaan uang atau tagihantagihan yang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu yang ditentukan dengan sejumlah bunga yang disepakati. [3].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Аsnаwi (2017) tаhаpаn ini merupаkаn tаhаpаn prаkontrаk sebаgаi wujud dаri upаyа pembentukаn suаtu kontrаk (formаtion of а contrаct). Jikа debitur menyetujui isi dаri offering letter yang ditunjukkan dengan penandatanganan surat, mаkа debitur diаnggаp menyetujui hаl-hаl yаng аkаn diperjаnjikаn dаlаm аktа perjаnjiаn kredit baik secara autentik maupun di bawah tangan, besertа aktа-аktа perjаnjiаn tаmbаhаn lainnya yang diberikаn oleh pihаk bаnk (Putri, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified