2022
DOI: 10.24912/jmishumsen.v6i1.13551.2022
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Eksistensi Badan Hukum Koperasi Sebagai Sarana Kemajuan Umkm

Abstract: Koperasi yang sudah ada sejak lama, keberadaanya tidak pernah padam. Hal pendorong yang menjadi penyebab utama tetap eksis nya koperasi di Indonesia ialah dasar dari koperasi itu sendiri yaitu kekeluargaan. Sebagai badan usaha, koperasi bertujuan agar tercapainya keadilan dan kemakmuran di masyarakat dengan dasar Pancasila dan amanat konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, koperasi dijadikan tonggak pada perekonomian di Indonesia. Pandangan tersebut didukung oleh pemerintah pada Orde Lama hi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Pengkoordinasian (Coordinating) Koordinasi dalam kopersi dilakukan oleh semua unsur manajemen koperasi dalam rangkan untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Untuk mendirikan koperasi, para pendiri harus mengetahui apa saja syaratsyaratnya, apa maksud dan tujuan sebelum mendirikan koperasi (Gunardi, Marfungah, Fansuri, Prawira, & Lafentia, 2022). Berikut merupakan hal-hal yang harus perlu disimak dalam pembentukan Koperasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 adalah: a. Orang-orang yang membentuk koperasi dan akan menjadi bagian dari koperasi tersebut.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pengkoordinasian (Coordinating) Koordinasi dalam kopersi dilakukan oleh semua unsur manajemen koperasi dalam rangkan untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Untuk mendirikan koperasi, para pendiri harus mengetahui apa saja syaratsyaratnya, apa maksud dan tujuan sebelum mendirikan koperasi (Gunardi, Marfungah, Fansuri, Prawira, & Lafentia, 2022). Berikut merupakan hal-hal yang harus perlu disimak dalam pembentukan Koperasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 adalah: a. Orang-orang yang membentuk koperasi dan akan menjadi bagian dari koperasi tersebut.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Meanwhile, sharia cooperatives do not apply a usury (interest) system, but with a profit-sharing system based on sharia principles and prioritizing the principle of kinship. 6 Business activities in sharia cooperatives apply the principles of sharia law and are engaged in investment in the form of profit sharing, savings, and financing. Sharia cooperatives also carry out activities in the field of collecting and distributing zakat, infaq, and shadaqah funds to people who need them more and are entitled to receive them.…”
mentioning
confidence: 99%