“…Regulasi diri dalam belajar merujuk pada proses yang dilakukan peserta didik dalam mengaktifkan dan mempertahankan kognisi, afeksi dan perilaku yang secara sistematis diorientasikan pada pencapaian tujuan belajar tertentu (Zimmermann, Bonner & Kovach, 2009). Regulasi diri dalam belajar berkaitan erat dengan pencapaian prestasi akademik peserta didik di sekolah (Ben-Eliyahu & Linnenbrink-Garcia, 2015;Duru, Duru, & Balkis, 2014;Kitsantas, Winsler, & Huie, 2008;Mih & Mih, 2010). Meningkatnya kemampuan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan tugas-tugas akademik, melakukan evaluasi terhadap pencapaian tugas, kemampuan dan disiplin dalam manajemen waktu, serta kemampuan melakukan penyesuaian dalam mencapai tujuan akademik, berkaitan dengan meningkatnya performansi akademik peserta didik di sekolah (Burnette, O'Boyle, VanEpps, Pollack, & Finkel, 2013;Martin, Mithaug, Cox, Peterson, VanDyche, & Cash, 2003).…”