Indonesia adalah negara yang menganut tradisi hukum sipil, akan tetapi pada faktanya Indonesia tidak menerapakan sepenuhnya. Hal itu sebabkan oleh tidak diterapkannya ciri dari tradisi hukum sipil yaitu peradilan administratif tertinggi seperti yang berlaku di Prancis dengan Conseil d’État. Indonesia memiliki lembaga yang serupa dengan Conseil d’État yaitu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), namun Wantimpres tidak menjadi peradilan adminitrasi tertinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi revitalisasi Wantimpres menjadi dewan negara sebagai Peradilan Tata Usaha Negara tertinggi serta implikasi dari revitalisasi dengan mengkomparasikan antara Wantimpres Indonesia dan Conseil d’État yang ada di Prancis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi revitalisasi Wantimpres menjadi dewan negara pada prinsipnya mengembalikan kedudukan Wantimpres ke posisi original sebagai lembaga tinggi negara serta diberikan kewenangan untuk mengadili Perkara kasasi Tata Usaha Negara sebagaimana yang praktekan di Prancis. Selanjutnya, revitalisasi Wantimpres akan berimplikasi pada terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan kewenangan Mahkamah Agung dan kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahan pada komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang harus memiliki kualifikasi ahli dalam bidang perkara administrasi dan peraturan perundang-undangan.