2021
DOI: 10.37253/jjr.v23i1.4351
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Suatu Perbandingan Indonesia dan Prancis

Abstract: The aim of comparing the TUN judicial system in France with the Indonesian state is to provide an analysis of the competence of state administration justice in France (its administrative court), particularly regarding the administrative or technical implementation of the judiciary. This can provide direction for the ius constituendum in the competence of the Indonesian State Administrative Court, as well as explain contempt of court actions in the implementation of TUN Judicial decisions between Indonesia and … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kekhususan sistem peradilan tata usaha negara di Prancis dan Belanda adalah adanya struktur organisasi peradilan TUN yang berdiri sendiri dan terpisah dari peradilan umum, bahkan tidak termasuk dalam lingkungan kekuasaan yudikatif. Misalnya, sistem peradilan di prancis terdiri dari peradilan umum tertinggi disebut dengan Cour de Cassation (Mahkamah Kasasi) yang menangangi perkara pidana dan perdata saja, dan Conseil d'État sebagai lembaga yang menangani perkara administrative (Miarsa et al, 2021).…”
Section: Conseil D'étatunclassified
“…Kekhususan sistem peradilan tata usaha negara di Prancis dan Belanda adalah adanya struktur organisasi peradilan TUN yang berdiri sendiri dan terpisah dari peradilan umum, bahkan tidak termasuk dalam lingkungan kekuasaan yudikatif. Misalnya, sistem peradilan di prancis terdiri dari peradilan umum tertinggi disebut dengan Cour de Cassation (Mahkamah Kasasi) yang menangangi perkara pidana dan perdata saja, dan Conseil d'État sebagai lembaga yang menangani perkara administrative (Miarsa et al, 2021).…”
Section: Conseil D'étatunclassified