Penelitian ini mempunyai tujuan khusus dalam memberikan gambaran dan informasi mengenai pelanggaran kejahatan di dalam dunia maya, dewasa ini, berbagai macam tujuan dan motif yang dilakukan oleh sekelompok oknum atau orang tidak bertanggung jawab yang kemudian dengan sengaja membuat keributan dengan keahlian khusus yang dimilikinya, sebagai dampak adanya dari pelanggaran kejahatan tersebut berimplikasi pada sebuah ancaman secara global ke seluruh dunia, khususnya kepada orang perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada studi literatur seperti, buku, karya ilmiah/jurnal, perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang mendukung dalam peneltian ini kemudian diimplikasikan dalam studi kasus yang terjadi didalam dunia maya. Sejauh ini dampak atau implikasi adanya pelanggaran kejahatan didalam dunia maya tidak hanya menyesatkan bagi pembaca informasi elektronik, tetapi juga mengancam kedaulatan nasional dan lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kejahatan didalam dunia maya yang tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak segera disiapkan payung hukum dalam menegakan hukum dan tercapinya keadilan bagi masyarakat, hal itu berpotensi semakin meningkatnya tingkat pelanggaran kejahatan yang sudah mulai masuk pada era Revolusi Industri 4.0 dan akan bertransformasi di era 5.0 yang mengedepankan sisi digital sebagai alat komunikasi teknologi yang semakin berbahaya bagi generasi muda yang akan datang, jika tidak segera diantisipasi oleh regulasi sebuah sistem hukum yang lebih memadahi dan lebih dinamis. Meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki UU ITE No. 11/2008 dan sebagian telah diperbaruhi dengan keluarnya UU No. 16/2016 tetapi hal itu masih belum cukup dalam menghadapi arus global lintas negara.
Penelitian ini mempunyai tujuan khusus dalam memberikan gambaran dan informasi mengenai pelanggaran kejahatan di dalam dunia maya, dewasa ini, berbagai macam tujuan dan motif yang dilakukan oleh sekelompok oknum atau orang tidak bertanggung jawab yang kemudian dengan sengaja membuat keributan dengan keahlian khusus yang dimilikinya, sebagai dampak adanya dari pelanggaran kejahatan tersebut berimplikasi pada sebuah ancaman secara global ke seluruh dunia, khususnya kepada orang perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada studi literatur seperti, buku, karya ilmiah/jurnal, perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang mendukung dalam peneltian ini kemudian diimplikasikan dalam studi kasus yang terjadi didalam dunia maya. Sejauh ini dampak atau implikasi adanya pelanggaran kejahatan didalam dunia maya tidak hanya menyesatkan bagi pembaca informasi elektronik, tetapi juga mengancam kedaulatan nasional dan lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kejahatan didalam dunia maya yang tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak segera disiapkan payung hukum dalam menegakan hukum dan tercapinya keadilan bagi masyarakat, hal itu berpotensi semakin meningkatnya tingkat pelanggaran kejahatan yang sudah mulai masuk pada era Revolusi Industri 4.0 dan akan bertransformasi di era 5.0 yang mengedepankan sisi digital sebagai alat komunikasi teknologi yang semakin berbahaya bagi generasi muda yang akan datang, jika tidak segera diantisipasi oleh regulasi sebuah sistem hukum yang lebih memadahi dan lebih dinamis. Meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki UU ITE No. 11/2008 dan sebagian telah diperbaruhi dengan keluarnya UU No. 16/2016 tetapi hal itu masih belum cukup dalam menghadapi arus global lintas negara.
The aim of comparing the TUN judicial system in France with the Indonesian state is to provide an analysis of the competence of state administration justice in France (its administrative court), particularly regarding the administrative or technical implementation of the judiciary. This can provide direction for the ius constituendum in the competence of the Indonesian State Administrative Court, as well as explain contempt of court actions in the implementation of TUN Judicial decisions between Indonesia and France. The research was conducted using a normative juridical approach and has a literary nature. The Indonesian state administration court system still expects an ius constituendum regarding contempt of court regulation. The French state is known as a country that has judicial authority in the world so that the French state does not recognize contempt of court in the application of the TUN court decision.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.