Indonesian forestry authority has established Timber Legality Verification System called SVLK as a mandatory basis. The progress of implementation of SVLK certification for large-scale forestry enterprises has been done
ABSTRAKPemerintah Indonesia telah memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara mandatori. Kemajuan penerapan sertifikasi SVLK untuk perusahaan kehutanan besar cukup baik, berbeda dengan industri kecil menengah (IKM) dan petani hutan rakyat (HR) memiliki kesulitan tersendiri untuk memenuhi standar SVLK. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para pelaku usaha tentang faktor-faktor yang dapat meningkatkan kesiapan IKM dan HR dalam implementasi SVLK. Untuk menjawab tujuan tersebut digunakan analisis deskriptif menggunakan metode skoring dalam skala likert, dilihat dari aspek ekonomi dan kelembagaan. Lokasi penelitian di DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Barat. Capaian implementasi SVLK berdasarkan jumlah SVLK masih relatif rendah. Menurut persepsi para pelaku usaha dan hutan rakyat merasa belum siap dalam implementasi SVLK. Ditinjau dari aspek ekonomi, faktor yang membuat pelaku usaha lebih siap dalam implementasi SVLK adalah adanya peningkatan akses ke pasar dan kenaikan harga output. Sedangkan dari aspek kelembagaan, diperlukan efisiensi tatacara sertifikasi, dukungan Pemda dalam proses perizinan untuk mendukung syarat kelengkapan SVLK, peningkatan pemahaman dan kesadaran tentang SVLK, dan koordinasi antar stakeholder. Untuk meningkatkan implementasi SVLK, bentuk kelembagaan seperti check-off program merupakan bentuk lembaga yang ideal seperti asosiasi atau koperasi sebagai salah satu solusi yang tepat untuk meningkatkan implementasi SVLK.