2018
DOI: 10.31849/respublica.v16i2.1441
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Iklim Investasi Bidang Usaha Perkebunan di Provinsi Riau

Abstract: AbstrakTujuan penelitian ini untuk menjelaskan dampak kebijakan RTRW terhadap iklim investasi bidang usaha perkebunan di Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa fenomena fundamental yang mempengaruhi iklim investasi di Provinsi Riau. Belum selesainya RTRW berdampak besar terhadap investasi karena setiap investasi membutuhkan lahan/lahan. Sampai saat ini, Perda RTRW Provinsi Riau belum terbentuk, karena m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Lembaga keuangan di Indonesia ada lima, yaitu bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (Utama, 2022). Salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis dalam perekonomian nasional dan pemerataan pembangunan di daerah adalah bank (Hasnati, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Lembaga keuangan di Indonesia ada lima, yaitu bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (Utama, 2022). Salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis dalam perekonomian nasional dan pemerataan pembangunan di daerah adalah bank (Hasnati, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang (Junef, 2017). Adapun sanksi tersebut sebagaimana dikutip oleh Hasnati et al (2017), diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 69 Ayat (1), dengan ketentuan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).…”
Section: Arahan Pola Ruangunclassified