2019
DOI: 10.31078/jk1542
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 atas pengujian UU No. 23 Tahun 2014 terhadap UUD 1945 yang dibatasi dalam dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implementasi pengujian Perda pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016?. Kedua, apakah dampak putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 terhadap perkembangan hukum pemerintah daerah? Penelitian ini merupakan peneliti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pengawasan administratif (administratief toezicht) dapat berupa pengawasan preventif (preventief touzicht) dan pengawasan represif (repressief toezicht). 32 Dalam hal ini executive review merupakan bagian dari pengawasan represif dalam satuan bestuur. Akan tetapi karena UUD telah mengatur mengenai pengawasan represif oleh lembaga yudikatif dalam rangka mewujudkan check and balances system antar lembaga negara maka alangkah baiknya dalam satuan bestuur untuk menerapkan pengawasan preventif untuk mengawal dan mengawasi perda.…”
Section: ~487unclassified
“…Pengawasan administratif (administratief toezicht) dapat berupa pengawasan preventif (preventief touzicht) dan pengawasan represif (repressief toezicht). 32 Dalam hal ini executive review merupakan bagian dari pengawasan represif dalam satuan bestuur. Akan tetapi karena UUD telah mengatur mengenai pengawasan represif oleh lembaga yudikatif dalam rangka mewujudkan check and balances system antar lembaga negara maka alangkah baiknya dalam satuan bestuur untuk menerapkan pengawasan preventif untuk mengawal dan mengawasi perda.…”
Section: ~487unclassified
“…45 Yuswanto dan M. Yasin Al Arif mengemukakan adanya dikotomi dan dualisme pengujian Perda, yakni melalui executive review oleh Pemerintahdan judicial review oleh MA disebabkan karena UUD NRI Tahun 1945 tidak menjelaskan secara detail lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji Perda. 46 Adapun Pasal 18 ayat (6) hanyalah menyatakan bahwa "pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan". Terhadap kedua putusan MK yang mengakhiri dualisme pengujian Perda, mereka berpandangan bahwa walaupun secara teoritis kedua lembaga memperoleh dasar yang logis, namun secara yuridis kewenangan MA memiliki dasar yang lebih kuat karena secara eksplisit disebutkan di dalam Pasal 24A ayat 1…”
Section: Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerahunclassified