2021
DOI: 10.37729/abdimas.v5i3.994
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur

Abstract: Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sebagian masyarakat di desa Pasarsenen, kecamatan Ambal, kabupaten Kebumen melangsungkan perkawinan dibawah umur (kurang dari 19 tahun). Namun, pemerintah desa dan masyarakat belum memiliki pengetahuan tentang proses permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Padahal dispensasi ini sebagai syarat utama apabila akan melangsungkan perkawinan dibawah umur. Selain itu, di… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
5

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Legalitas usaha merupakan bagian informasi penting yang harus dipunyai oleh UMKM (Indrawati & Rachmawati, 2021), sebagai informasi usaha bagi pihak-pihak yang menghendaki identitas suatu usaha yang ada di Indonesia (Nurmalasari et al, 2022). Salah satu bentuk legalitas usaha yang harus dipunyai oleh UMKM dengan klasifikasi industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Legalitas usaha merupakan bagian informasi penting yang harus dipunyai oleh UMKM (Indrawati & Rachmawati, 2021), sebagai informasi usaha bagi pihak-pihak yang menghendaki identitas suatu usaha yang ada di Indonesia (Nurmalasari et al, 2022). Salah satu bentuk legalitas usaha yang harus dipunyai oleh UMKM dengan klasifikasi industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Legalitas pelaku usaha harus sah dan memenuhi kriteria peraturan undang-undang yang berjalan agar pelaku usaha dilindungi dalam pengoprasionya oleh berbagai surat-surat dan sah secara hukum di bawah pemerintahan yang mengendalikan. (Indrawati & Rachmawati, 2021) Legalitas usaha merupakan kriteria yang wajib dilengkapi oleh semua pelaku usaha, terutama UMKM harus mencukupi karakteristik tertentu untuk dapat berpartisipasi dalam era pasar bebas. (Anggraeni, 2021) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah contoh persyaratan legalitas usaha mendasar bagi UMKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Legalitas menurut KBBI mempunyai arti perihal keadaan sah atau keabsahan. Legalitas yang dimaksudkan disini adalah izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dilaksanakan (Indrawati & Rachmawati, 2021). Legalitas ditafsirkan sebagai bentuk dispensasi dari larangan, atau secara sederhana, suatu badan usaha dikatakan ilegal dan dilarang untuk beroperasi apabila tidak memiliki izin.…”
Section: Pendahuluanunclassified