Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah usaha milik perorangan atau badan usaha dimana dalam usahanya pelaku usaha memproduksi suatu produk sendiri. Produk tersebut perlu mendapat perlindungan hukum. Namun, perlindungan produk yang beredar, khusunya mengenai merek masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah produk UMKM yang mereknya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tergolong masih rendah. Padahal merek adalah kekayaan immateriil atau aset ekonomi bagi pelaku usaha. Selain itu, merek yang tidak didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga rentan akan penyalahgunaan oleh pihak lain yang akan berakibat pada kerugian pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu merek perlu didaftarkan di DJKI supaya mendapat perlindungan hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum perlindungan produk UMKM di Kabupaten Kebumen melalui pendaftaran merek. Harapan dengan adanya penyuluhan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga memiliki perlindungan hukum. Penyuluhan pendaftaran merek ini dilaksanakan pada September 2020. Hasil pengabdian menyimpulkan bahwa: pertama Pelaku UMKM di wilayah kecamatan Buluspesantren, kabupaten Kebumen belum memliki pengetahuan tentang pentingnya perlindungan hukum produk UMKM melalui pendaftaran Merek. Kedua, Program Pengabdian Masyarakat (PPM) yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi / penyuluhan yang berjudul Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Hukum Produk UMKM Melalui Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah kecamatan Buluspesantren tentang adanya ketentuan hukum dalam perlindungan produk UMKM melalui pendaftaran merek.
Jaminan kredit digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Jaminan dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dengan pengikatan jaminan fidusia.Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sebagian masyarakat di desa Pasarsenen, kecamatan Ambal, kabupaten Kebumen melangsungkan perkawinan dibawah umur (kurang dari 19 tahun). Namun, pemerintah desa dan masyarakat belum memiliki pengetahuan tentang proses permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Padahal dispensasi ini sebagai syarat utama apabila akan melangsungkan perkawinan dibawah umur. Selain itu, dispensasi kawin juga sebagai upaya perlindungan hukum perkawinan dibawah umur. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa di wilayah mitra mengenai tata cara permohonan dispensasi kawin sebagai upaya perlindungan perkawinan dibawah umur. Metode pelaksanaan dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, perwakilan tokoh agama, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia melalui pembentukan pos konsultasi hukum terkait dispensasi kawin di balai desa dan pembuatan berkas panduan tata cara permohonan dispensasi kawin.
The Covid-19 pandemic has led to government policies that affect the economic conditions of the community in general and micro-enterprises in particular. One of the institutions that need to do this reorientation is the Zakat Infaq and Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Institute. LAZIS Muhammadiyah is intended as a zakat management institution with modern management that can deliver zakat to be part of the community social problem solver. The research was conducted with the aim of analyzing the concept and effectiveness of the utilization of zakat for the empowerment of micro-enterprises. The research was conducted using sociological juridical methods to examine existing policies with their implementation on problems or conditions that occur in society. The results showed that the concept of utilizing zakat in empowering micro-business actors affected by Covid-19 was carried out as an incidental economic program. This program is carried out as a problem solver to help the community of micro-enterprises in the sustainability of their business. The utilization of zakat in empowering micro business actors runs effectively in accordance with the provisions of Article 27 paragraph 1 of Law Number 23 of 2011 concerning Zakat Management which states that zakat can be utilized for productive businesses in the context of handling the poor and improving the quality of the people. This means that zakat funds can be used to help empower the economic community of micro-enterprises affected by Covid-19. Abstrak Pandemi Covid-19 menimbulkan adanya kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat secara umum dan pelaku usaha mikro khususnya. Salah satu lembaga yang perlu melakukan reorientasi tersebut adalah Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah. LAZIS Muhammadiyah dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat. Penelitian dilakukan dengan tujuan menganalisis konsep dan efektivitas pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis untuk menelaah kebijakan yang ada dengan implementasinya pada permasalahan atau kondisi yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pendayagunaan zakat dalam pemberdayaan pelaku usaha mikro yang terdampak Covid 19 dilakukan sebagai program ekonomi insidental. Program ini dilakukan sebagai problem solver untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro dalam keberlangsungan usahanya. Pendayagunaan zakat dalam pemberdayaan pelaku usaha mikro berjalan dengan efektif sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Hal ini berarti dana zakat dapat digunakan untuk membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. (Abstrak tidak boleh melebihi 300 kata, ditulis dalam bahasa Indonesia yang dapat diakses oleh audiens secara umum. Abstrak harus secara singkat meringkas esensi tulisan dan mencangkup area berikut tanpa menggunakan judul subbagian tertentu) Tujuan: Secara singkat menyatakan masalah atau permasalahan yang diatasi. Metode: Menyatakan secara metode yang digunakan untuk mengatasi masalah. Hasil: Memberikan ringkasan singkat tentang temuan, pembahasan dan solusi.
Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Dukuhrejo, kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemilik UMKM di desa Dukuhrejo. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha dan pembuatan panduan tata cara mengurus dokumen legalitas usaha untuk UMKM. Business Legality Education as a Legal Protection Effort for MSME Owners Business legality is a standard that must be met by business actors so that their business can be declared legally valid. Business legality is a form of approval and granting of permits for the implementation of business activities by an entrepreneur or company from the competent authority. Therefore, business legality is an important thing to be fulfilled by business actors so that their business is legally valid. However, business legality is often ignored by business actors, including by micro, small and medium enterprises (MSMEs). The purpose of this community service is to provide education to the community, especially MSME owners in Dukuhrejo village, Bayan sub-district, Purworejo district, about procedures for managing business legality documents as an effort to protect MSMEs. The method of implementing the service is carried out by socializing which is followed by the village government, community leaders and MSME owners in Dukuhrejo village. The results obtained in this activity are the management of human resources related to the importance of having business legality and making guidelines for managing business legality documents for MSMEs.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.