2021
DOI: 10.23887/jkh.v7i1.31470
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Fikih Kebencanaan Terhadap Perilaku Warga Muhammadiyah (Studi Kasus Covid-19)

Abstract: Disaster management is the obligation of the state in carrying out constitutional duties, namely protecting all spilled Indonesian blood. Disasters have the potential to cause casualties and property. Laws are needed as the basis for government decision making in disaster management. The effectiveness of implementing law number 24 of 2007 can be a benchmark for disaster management. The participation of civil society such as Muhammadiyah mass organizations is a supporting capacity in disaster management. This r… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Dalam hal arsitektur dan kenyamanan, lebih ditekankan pada fungsinya daripada keindahannya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, atau manusia, yang mengakibatkan kerugian jiwa, lingkungan, harta benda, dan dampak psikologis (Isngadi & Khakim, 2021). Oleh karena itu, pengamatan terhadap kondisi bangunan tidak terlepas dari keberadaan manusia sebagai penghuninya (Sennett, 2018).…”
Section: Kemudahanunclassified
“…Dalam hal arsitektur dan kenyamanan, lebih ditekankan pada fungsinya daripada keindahannya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, atau manusia, yang mengakibatkan kerugian jiwa, lingkungan, harta benda, dan dampak psikologis (Isngadi & Khakim, 2021). Oleh karena itu, pengamatan terhadap kondisi bangunan tidak terlepas dari keberadaan manusia sebagai penghuninya (Sennett, 2018).…”
Section: Kemudahanunclassified
“…Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Isngadi & Khakim, 2021;Pemerintah Republik Indonesia, 2007). Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non alam, dan bencana social (Pemerintah Republik Indonesia, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In the business field, Hanif, Fery and Raheni ( 2020 ) discovered the roles of Muhammadiyah volunteers in assisting micro-businesses in the central Sulawesi province to survive the COVID-19 pandemic, for example, the provision of a capital injection of 4 million rupiahs, had a very positive effect. Also, Isngadi and Khakim ( 2021 ) discovered numerous issues that need to be evaluated in the law’s implementation after examining the effectiveness of applying Law No. 24 of 2007 and the Muhammadiyah Disaster Fiqh in dealing with COVID-19 through law and religion.…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%