Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) in Indonesia from the perspective of human rights, Islam, and Pancasila. Research is qualitative using the method of literature study (library research). LGBT based on a religious point of view, especially Islam and Pancasila are declared forbidden and contrary culture. But, the state is in ambiguity in determining policy. The State of Indonesia faces a dilemma between Pancasila and Islam with the consistency and spirit of human rights enforcement in Indonesia since the Reformation Era. This manifestation of ambiguity appears to be the lack of clear regulation of LGBT. This gives rise to discriminatory attitudes towards LGBT people both psychologically, physically socially, culturally, and economically. This study recommends that the state should take a bold stance in determining the point of view of LGBT. LGBT citizens should still be treated equally. The absence of regulation against LGBT is a manifestation of discrimination by the state. The state should give its perspective on LGBT in Indonesia. -------------AbstrakTujuan dari artikel ini ialah untuk mengkaji tentang eksistensi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia, Islam, dan Pancasila. Penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan metode kajian literatur (library research). LGBT jika dipandang dari sudut agama khususnya Islam dan Pancasila jelas dinyatakan terlarang dan bertentangan dengan budaya Indonesia. Tapi, negara dalam keambiguan dalam menentukan kebijakan. Negara Indonesia menghadapi dilema antara Pancasila dan Islam dengan konsistensi dan semangat penegakan HAM di Indonesia sejak Era Reformasi. Manifestasi keambiguan ini tampak pada ketiadaan regulasi yang jelas terhadap LGBT. Hal ini menimbulkan sikap diskrimnasi terhadap kalangan LGBT baik secara psikis, fisik secara sosial, budaya, dan ekonomi. Rekomendasi dari kajian ini ialah negara harus berani mengambil sikap dalam menentukan sudut pandang terhadap LGBT. LGBT sebagai warga negara harus tetap diperlakukan sama. Ketiadaan regulasi terhadap kalangan LGBT merupakan manifestasi diskriminasi oleh negara. Negara harus memberikan sudut pandangnya sendiri terhadap LGBT di Indonesia