Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Kamtivas diterapkan di Desa Jatikalang Krian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasilnya adalah 1) pemerintah desa dan Bhabinkamtima tidak mengkomunikasikan dan menyebarluaskan kebijakan Kamtibmas, 2) tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, dan 3) pelaksana tidak membuat komitmen serius untuk melaksanakan kebijakan. 4) Penyelenggara tidak memahami dengan baik kebijakan Forum Kamtibmas. Penentu bagaimana kebijakan Kamtibmas dilaksanakan adalah: 1) pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas tidak berkomunikasi dan mensosialisasikan dengan baik tentang kebijakan Kamtibmas, 2) tidak ada sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, 3) pelaksana tidak melakukan upaya serius untuk melaksanakan kebijakan Kamtibmas di desa Jatibmas, dan 4) penegak tidak memahami dengan baik kebijakan Forum Kamtibmas. Faktor-faktor yang menentukan pelaksanaan kebijakan Kamtibmas meliputi 1) komitmen, 2) sumber daya dan pendanaan, dan 3) komunikasi dan sosialisasi. Pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kebijakan Kamtibmas. 2) Terdapat sumber daya yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Kamtibmas. 3) Operator berkomitmen terhadap pelaksanaan kebijakan Kamtibmas dan 4) Implementer memahami kebijakan Forum Kamtibmas dengan tepat