“…Kebijakan lockdown atau karantina dilakukan dalam upaya mengurangi interaksi yang mengakibatkan penyebaran Covid-19 (Abidah, Hidaayatullaah, Simamora, Fehabutar, & Mutakinati, 2020;Ningsih, 2020). Dampak Covid-19 pada dunia pendidikan khususnya di Indonesia yaitu kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah ditiadakan dan diubah menjadi kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring) (Giatman, Siswati, & Basri, 2020;Lie, Tamah, Gozali, Triwidayati, Utami, & Jemadi, 2020;Mustikaningrum, Pramusinta, Buamona, Cahyadi, & Istiqomah, 2020;Nuraini, Qihua, Venatius, Slamet, & Cholifah, 2020). Pembelajaran daring merupakan pembelajaran yang dilakukan tanpa tatap muka langsung di dalam kelas yang dijembatani oleh media internet sebagai sarana untuk mengirim materi, tugas, dan berdiskusi.…”