2017
DOI: 10.31506/jap.v8i1.3284
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Provinsi Banten (Studi Pada Sekolah Inklusif Di Kota Serang)

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan dinas pendidikan Kota Serang tentang data anak berkebutuhan khusus disebutkan bahwa jika merujuk kepada data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKBB) Provinsi Banten, terdapat sekitar 4.931 orang jumlah anak berkebutuhan khusus di Banten pada tahun 2017. Sedangkan jika merujuk kepada data dari dinas sosial provinsi banten pada tahun 2014 dan 2015 (Stiawati, 2017). Jumlah ABK di Provinsi Banten dapat terlihat seperti tabel 1.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan dinas pendidikan Kota Serang tentang data anak berkebutuhan khusus disebutkan bahwa jika merujuk kepada data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKBB) Provinsi Banten, terdapat sekitar 4.931 orang jumlah anak berkebutuhan khusus di Banten pada tahun 2017. Sedangkan jika merujuk kepada data dari dinas sosial provinsi banten pada tahun 2014 dan 2015 (Stiawati, 2017). Jumlah ABK di Provinsi Banten dapat terlihat seperti tabel 1.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…The need for more educators or special guidance teachers (GPK) and the lack of training from the Serang City Education and Culture Office to improve the competence of special educators is a problem in schools with inclusive education in Serang City. The limited facilities and infrastructure for special education are also still a classic problem that has not been able to be adequately resolved by the Serang City Government (Stiawati et al, 2017). According to the standard, admission of new special needs does not go through an assessment and identification process.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%