2017
DOI: 10.30997/jsh.v8i2.885
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Informasi Label Kemasan “Mochibo”

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan informasi label kemasan Mochibo sebagai Industri Kecil Menengah (IKM). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Metode ini mendeskripsikan atau melukiskan label pangan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan menggunakan statistik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data primer yaitu observasi dan kuesioner serta data sekunder yaitu wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini yaitu masyarakat kota Bogor … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 43 No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, mengamanatkan bahwa pelaku industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) atau yang juga disebut SPP-IRT (Fitriah dan Kusumadinata, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 43 No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, mengamanatkan bahwa pelaku industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) atau yang juga disebut SPP-IRT (Fitriah dan Kusumadinata, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mitra belum mengetahui alur dan prosedur untuk memperoleh perizinan dan jaminan terhadap produk mereka berupa informasi gizi. PIRT merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah melalui dinas kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman (Fitriah & Kusumadinata, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hasil kajian yang dilakukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa kelengkapan label pada kemasan kurang mendapat perhatian konsumen pada saat membeli produk makanan. Data menunjukan bahwa hanya 6,7% konsumen yang melakukan pencarian informasi kelengkapan label produk yang mereka beli seperti pencantuman label halal pada kemasan (Fitriah dan Kusumadinata, 2017). Saat memutuskan membeli produk makanan impor masyarakat lebih terpengaruh pada gaya hidupnya sehingga tidak mementingkan ada atau tidaknya label halal (Oktaviani, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified