Ir. Joko Widodo, presiden Indonesia ke-tujuh menandatangani Perpres No. 87Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di hari yang sama,Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga membuat undang-undang yangsama mengenai hal tersebut (Yozami, 2016: p.1). Keinginan pak presiden untukmempermudah masyarakat dalam mengurus segala sesuatu, dapat dilihat dariterbentuknya satgas yang dapat membantu masyarakat dalam permasalahan yangterjadi, misalnya saja masalah pungli (sapu bersih pungli, 2016: p.5). Satgas yangdibentuk adalah Menko Polhukam Wiranto sebagai penanggung jawab, IrwasumPolri Dwi Priyatno sebagai Ketua Pelaksana dan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsihyang menjadi Wakil Ketua Pelaksana I, lalu Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaiWakil Ketua Pelaksana II, dilanjutkan Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukamsebagai Sekretarisnya dan anggotanya Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian DalamNegeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis TransaksiKeuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara(BIN), dan Polisi Militer TNI (Yozami, 2016: p.3). ternyata, negara Indonesia sedangberperang secara besar-besaran melawan pungli.