ABSTRAKDalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, desakan untuk melaksanakan pharmaceutical care berfokus pada pasien semakin menguat. Saat ini standar pelayanan kefarmasian di apotek ditetapkan dengan Permenkes nomor 73 tahun 2016, sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini dilakukan di Kota Jambi dengan tujuan untuk mengetahui implementasi standar pelayanan kefarmasian di apotek, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan fase survei, dilanjutkan fase observasi dan wawancara mendalam. Total responden fase survei sebanyak 105 apoteker dari 143 apotek. Fase observasi menggunakan lembar checklist pada 20 apotek dan wawancara mendalam pada 17 apoteker. Survei menggunakan kuesioner dengan teknik convenience sampling, observasi dan wawancara mendalam dengan teknik maximum variation sampling. Instrumen dikembangkan berdasarkan Permenkes nomor 73 tahun 2016. Metode analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihat distribusi pelaksanaan standar pelayanan kefamasian. Data kualitatif disajikan secara deskriptif untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian diperoleh, berdasarkan survei pelaksanaan pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dilakukan oleh apoteker dibantu TTK, namun pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh TTK dibawah tanggung jawab apoteker. Pelayanan farmasi klinis baru berjalan pada pelayanan resep, PIO dan sebagian konseling. Home pharmacy care, PTO dan MESO serta dokumentasi klinis belum dilakukan. Berdasarkan hasil wawancara, faktor pendukung adalah dukungan TTK, dukungan PSA, kehadiran apoteker dengan jadwal praktik yang teratur, penggunaan sistem informasi teknologi dan motivasi apoteker. Faktor penghambatnya yaitu faktor pasien dimana ada keragu-raguan kepada tenaga farmasi, keterbatasan kehadiran apoteker, kekurangan skill, tidak ada ruang layanan konseling, dan keterbatasan jumlah SDM farmasi.Kata Kunci : Implementasi, Standar Pelayanan Kefarmasian, Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, Apotek
ABSTRACTIn the period of last five years, the pressure to implement pharmaceutical care focuses on the patient getting stronger. The current standard of pharmacy care at a pharmacy established by regulation of health minister number 73/2016, as a guideline for pharmacists and pharmacy technicians in organizing pharmaceutical care. This research was conducted in the city of Jambi in order to determine implementation of pharmaceutical care standard at pharmacy, to identify the supporting factors and inhibiting factors in implementing pharmaceutical care in the Jambi city's pharmacy. This study is an observational descriptive study, conducted with a survey phase, followed by a phase of observation and in-depth interviews phase. Total respondents who conducted a survey of 105 pharmacist from 143 pharmacies. Then performed an observation using a checklist sheet at 20 pharmacies and in-depth interviews on 17 pharmacists. The questionnaire s...