2017
DOI: 10.24235/jm.v2i2.2155
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Jual Beli Borongan Bawang Merah Di Desa Grinting Menurut Tinjauan Hukum Islam

Abstract: In the community often there is buying and selling done to obtain ease without knowing whether the sale is done that is in accordance with the concept of Islamic law or not, as happened in the sale and purchase of red onion with bulk system in Grinting village. In practice, physically object of buying and selling not yet known quantity. Seeing the problem, the writer feels the need to study more deeply based on the review of Islamic law. The method used in this research is to use qualitative by utilizing the s… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Ketiga, Ada barang yang dibeli. Keempat, Ada nilai tukar pengganti barang (Ghazaly, Ihsan, and Shidiq 2010 (Jumena, Busthomi, and Khotimah 2017). 2654-8526 (Media Online) 2599-2708 (Media Cetak) Dari berbagai pendapat tentang al-qardh di atas dapat disimpulkan bahwa, al-qardh merupakan kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali pada waktu tertentu atau yang telah disepakati tanpa mengharapkan imbalan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketiga, Ada barang yang dibeli. Keempat, Ada nilai tukar pengganti barang (Ghazaly, Ihsan, and Shidiq 2010 (Jumena, Busthomi, and Khotimah 2017). 2654-8526 (Media Online) 2599-2708 (Media Cetak) Dari berbagai pendapat tentang al-qardh di atas dapat disimpulkan bahwa, al-qardh merupakan kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali pada waktu tertentu atau yang telah disepakati tanpa mengharapkan imbalan.…”
Section: Pendahuluanunclassified