This research uses descriptive qualitative, by describing in detail the process of implementing policies related to the formulation of youth development policies. This research was conducted based on the Edward III policy implementation model, where Edward III assessed implementation policy with four variables in public policy namely Communication, Resources, dispositions atau attitudes and bureaucratic structure. It can be denied that the Medan Municipality Youth and Sports Agency has not yet implemented Law No. 40 of 2009 concerning optimal youth, especially in terms of giving attention to youth organizations in developing and empowering youth in their communities. In this study also found Law No. 40 of 2009 concerning Youth has not yet got a place in the Department of Youth and Sports (Dispora) Medan as a leading and strategic leader, in the development of youth development in Medan. This causes youth development by the Medan City Youth and Sports Agency to proceed slowly in directing youth development policies to realize Medan City to be a City of Youth (Kota Layak Pemuda) where Kota Layak Pemuda is one of the priority programs of the Ministry of Youth and Sports in improving the quality of youth standardization throughout Indonesia.
Abstrak: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mendeskripsikan secara detail proses implementasi kebijakan terkait dengan perumusan kebijakan pembangunan pemuda. Penelitian ini dianalisis berdasarkan model implementasi kebijakanEdward III, dimana Edward III menilai implementasi kebijakan dari kondisi abstrak dengan empat variabel dalam kebijakan publik yaitu Komunikasi, Sumber Daya, sikap dan struktur birokrasi. Dapat disimpulkan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan belum menerapkan UU No. 40 tahun 2009 tentang pemuda secara optimal, terutama dalam hal memberikan perhatian kepada organisasi pemuda dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan pemuda di komunitas mereka. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa UU No. 40 tahun 2009 tentang Pemuda belum mendapat tempat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Medan sebagai posisi terkemuka dan strategis, dalam kebijakan pengembangan pemuda di Medan. Hal ini menyebabkan pengembangan pemuda oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan berjalan lambat dalam mengarahkan kebijakan pembangunan pemuda untuk mewujudkan Kota Medan menjadi Kota Layak Pemuda (KLP) dimana KLP adalah salah satu program prioritas Kemenpora dalam meningkatkan kualitas standardisasi pemuda di seluruh Indonesia.