2016
DOI: 10.30996/dih.v12i23.890
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Karakter Hukum Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Abstract: Pada saat ini bangsa Indonesia memiliki momen penting dalam kehidupan nasional maupun global, karena sejak Januari 2016 telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (Economic Asean Community), yaitu era Sumber Daya Manusia dari negara-negara ASEAN secara bebas memasuki pasar di negara anggota ASEAN lainnya. Era MEA dapat disebut juga sebagai era kompetisi dan kompetensi. Disebut era kompetisi karena sumber daya manusia Indonesia bersaing secara ketat dengan sumber daya manusia negara anggota ASEAN lainnya. … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…The embodiment of some of these points will be initiated into the form of criminal law politics, which of course, is deemed necessary in the process of drafting criminal law into the form of codification and unification. 7 Tujuannya sangat mulai guna menegakan kembali konsistensi hukum, menciptakan kebenaran hakiki, keadilan serta kepastian hukum, hal itu ditunjukan dengan memperhatikan ide keseimbangan dengan kepentingan individu dan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan konstitusi. The 4 (four) missions that are already evident are fundamental changes in drafting the Criminal Code Bill.…”
Section: A Introductionunclassified
“…The embodiment of some of these points will be initiated into the form of criminal law politics, which of course, is deemed necessary in the process of drafting criminal law into the form of codification and unification. 7 Tujuannya sangat mulai guna menegakan kembali konsistensi hukum, menciptakan kebenaran hakiki, keadilan serta kepastian hukum, hal itu ditunjukan dengan memperhatikan ide keseimbangan dengan kepentingan individu dan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan konstitusi. The 4 (four) missions that are already evident are fundamental changes in drafting the Criminal Code Bill.…”
Section: A Introductionunclassified