2020
DOI: 10.32501/jhmb.v2i2.23
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keabsahan Status Hukum Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama

Abstract: Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Per… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pasal 56 KHI (Komplikasi Hukum Islam) menyebutkan bahwa Perkawinan yang dilakukan pada istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.sehingga di dalam peraturan perundang-undamgan dan KHI dijelaskan bahwa pegawai pencatat nikah dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin dari pengadilan (Budimansyah & Arabiyah, 2018). Keabsahan status perkawinan poligami tanpa izin Penulis akan menguraikan penerapan nilai-nilai hukum progresif terhadap pandangan hakim pada hak anak hasil poligami tanpa izin.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pasal 56 KHI (Komplikasi Hukum Islam) menyebutkan bahwa Perkawinan yang dilakukan pada istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.sehingga di dalam peraturan perundang-undamgan dan KHI dijelaskan bahwa pegawai pencatat nikah dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin dari pengadilan (Budimansyah & Arabiyah, 2018). Keabsahan status perkawinan poligami tanpa izin Penulis akan menguraikan penerapan nilai-nilai hukum progresif terhadap pandangan hakim pada hak anak hasil poligami tanpa izin.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…agama adalah sah menurut hukum Islam akan tetapi dalam persepktif hukum positif adalah tidak mempunyai kekuatan hukum(Budimansyah & Arabiyah, 2018).…”
unclassified