“…Sujatini, Soemardi, Alamsyah, dan Linda (2015) menyatakan bahwa pemanfaatan ruang publik di kampung kota diperluas ke beberapa area, seperti jalan, gang, dan halaman kosong untuk memenuhi kebutuhan Ruang publik memiliki nilai sosial budaya. Selain menyangkut tata ruang fisik lingkungan, peran ruang publik bagi masyarakat kampung kota mengemban fungsi dan makna sosial dan kultural yang sangat tinggi (Anita, Gustya, Erawati, & Sukma, 2013;Ashadi, Anisa, & Nur'aini, 2018;Talen, 2000). Ruang publik dapat memfasilitasi pertemuan antar tetangga (Francis et al, 2012;Talen, 2000) sehingga, menjadi pusat interaksi sosial yang dilakukan masyarakat, digunakan dalam melayani kebutuhan sosial dan dapat memberikan pengetahuan kepada para pelakunya (Widiananda, 2018).…”